Pancar.id, Jakarta – Sesuai dengan Instruksi Kapolri dalam surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang dirilis pada 18 Oktober 2022, saat ini penilangan manual di Indonesia resmi dihapuskan.
Sehingga, kepolisian di seluruh wilayah Indonesia pun kini secara bertahap mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dalam implementasinya, ETLE tersebut diterapkan dalam dua versi. Versi pertama diterapkan dalam bentuk ETLE statis, yakni dengan pengawasan yang dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik, seperti persimpangan atau lampu lalu lintas.
Tercatat, sejak tahun lalu, sudah banyak daerah di Indonesia yang telah menerapkan ETLE statis. Kemudian versi yang kedua yaitu ETLE mobile dengan penilangannya menggunakan kamera ponsel. Hal inilah yang menjadi inovasi terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Mungkin dikarenakan masih baru, akibatnya banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dengan ETLE mobile, pergerakan penilangan pun menjadi lebih dinamis sebab jangkauannya lebih luas.
Jika sebelumnya tilang elektronik itu menggunakan pantauan CCTV, akan tetapi sekarang pelaksanaannya menggunakan kamera ponsel khusus yang terhubung dengan basis data bagian penanggulangan pelanggaran tilang. ETLE mobile ini akan disematkan pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Untuk mekanismenya, polisi yang bertugas di lapangan akan berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling melakukan pengawasan. Kemudian petugas yang dibonceng, akan memotret pelanggar lalu lintas dan setelah itu, hasil foto pelanggaran menggunakan ETLE mobile tersebut langsung terkirim ke bagian back office untuk selanjutnya dilakukan validasi.
Baca: Cara Yogyakarta Dongkrak Pariwisata Buat Tahun 2023
Apabila data sudah lengkap, maka petugas akan mencetak surat konfirmasi lalu dikirim kepada pelanggar melalui jasa pengiriman. Setelah surat diterima pelanggar, maka yang bersangkutan dapat menghubungi kontak (call center) yang tertera untuk melakukan tanya jawab dan menyelesaikan tilang.
Penerima surat tilang juga akan diberikan waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum.
Jika penerima surat tersebut yakin kendaraan dalam foto itu bukan miliknya, maka ia dapat mengisi formulir konfirmasi di situs yang tercantum dalam surat. Namun, jika benar penerima pelaku pelanggar lalu lintas dalam foto, maka ia harus segera menyelesaikan pembayaran setelah menerima konfirmasi.
Setelah terkonfirmasi, selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA). Apabila pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi sampai batas waktu habis, maka STNK-nya akan diblokir sementara.
Hal ini juga tetap berlaku jika pelanggar pindah alamat, kendaraan telah dijual, atau gagal membayar denda. Sementara itu berdasarkan data dari situs Korlantas Polri, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan ETLE mobile.
Tercatat, 10 pelanggaran lalu lintas itu diantaranya pelanggar rambu dan marka jalan, pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, pengendara roda dua yang tak pakai helm, bonceng tiga, pengendara di bawah umur, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengemudi dengan pelat palsu, serta pengendara yang menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menyalakan lampu di siang hari khusus kendaraan roda dua.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: