Caraka

Tok! UU DOB Papua Barat Daya Diketok, Indonesia Kini 38 Provinsi

×

Tok! UU DOB Papua Barat Daya Diketok, Indonesia Kini 38 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Pancar.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

Diketahui dalam UU yang diresmikan tersebut, Provinsi Papua Barat Daya nantinya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. 

Provinsi baru di Papua itu disahkan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPR-RI pada Kamis, 17 November 2022. Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka jumlah hal itu menambah jumlah provinsi baru di Papua sekaligus juga menambah jumlah total provinsi di seluruh Indonesia saat ini menjadi 38 provinsi.

Ketua DPR-RI, Puan Maharani mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat Daya ini akan beribu kota di Sorong. Puan pun berharap, dengan disahkannya UU Pembentukan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru di Indonesia ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah berjuluk Bumi Cenderawasih itu.

“DPR-RI tentunya berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu, DPR-RI juga mendukung UU tersebut agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” kata Puan Maharani, Kamis (17/11).

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sendiri dilakukan karena pembangunan manusia di daerah itu masih tertinggal. Oleh karena itulah, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini juga diharapkan akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. 

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat 11 November 2022 lalu juga meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Adapun ketiga provinsi baru di Papua itu juga memiliki payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan. 

Baca: Pemekaran Provinsi Papua; Baru Disahkan Sudah Menuai Perseteruan

Sedangkan untuk penerbitan payung hukum Provinsi Papua Barat Daya masih diproses untuk diundangkan. Lantas, seperti apa profil dari Provinsi Papua Barat Daya ini? 

Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua ini memiliki enam wilayah yang berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong. 

Nantinya, Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya akan berkedudukan di Kota Sorong. Berbicara mengenai batas wilayahnya tertuang dalam Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya yang didalamnya menjelaskan tentang batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya. 

Mulai dari sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram. 

Setelah diresmikan menjadi provinsi baru, Provinsi Papua Barat Daya pun akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur, sebelum nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga tentunya memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri. Berdasarkan Pasal 12 draf RUU ini menyatakan bahwa DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu juga, anggota DPR Papua Barat Daya juga akan diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, anggota DPR Papua Barat Daya untuk pertama kalinya itu akan ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024. 

Sementara untuk MPR Papua Barat Daya, akan dibentuk oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya. Kemudian untuk tugas dari Pj Gubernur Papua Barat Daya sendiri yaitu, mempersiapkan dan bertanggungjawab dalam memfasilitasi pembentukan MPR Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!