Pancar.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 sebagai upaya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien melalui transformasi digital.
Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO), Setiaji mengatakan bahwa KMK tersebut berisi tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan.
“Dalam KMK itu juga dibahas secara rinci mengenai implementasi teknis dari Cetak Biru (blueprint) Strategi Transformasi Digital Kesehatan tahun 2024 dan PMK Nomor 24 tentang Rekam Medis,” kata Setiaji dalam keterangan resminya belum lama ini.
Setiaji menambahkan, SPBE atau e-government tersebut merupakan upaya Kemenkes RI dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Tercatat sejak 2021, Kemenkes sendiri telah memulai pengembangan platform SATUSEHAT dan Citizen Health App (CHA) sebagai bagian dari strategi transformasi digital kesehatan.
“Melalui KMK ini, nantinya transformasi digital tidak hanya diterapkan untuk internal kementerian saja. Akan tetapi juga ditujukan untuk memperkuat upaya dalam meningkatkan layanan kesehatan di masyarakat melalui digitalisasi, standarisasi, dan integrasi sistem di fasilitas pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Setiaji menjelaskan, SATUSEHAT sendiri merupakan sebuah platform yang digunakan untuk mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasilitas layanan kesehatan dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoperabilitas data kesehatan melalui standardisasi dan digitalisasi.
Baca: Komitmen Negara Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
“Dalam upaya pengembangannya, tahun ini kami juga tengah melakukan uji coba integrasi SATUSEHAT ke sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Jawa-Bali. Hasilnya, hingga 4 November 2022, sebanyak 7.363 fasilitas layanan kesehatan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat siap terintegrasi ke SATUSEHAT,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Setiaji juga mengungkapkan, uji coba integrasi masih akan terus berlanjut untuk fasilitas layanan kesehatan yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Bali. Tak hanya itu saja, Kemenkes juga menargetkan 12.000 fasilitas layanan kesehatan siap terintegrasi dengan platform SATUSEHAT hingga akhir tahun 2022 ini.
“Di sisi lain kami juga tengah mengembangkan CHA yang merupakan platform aplikasi kesehatan masyarakat yang memuat berbagai fitur, akses layanan dan informasi yang datanya akan terintegrasi ke dalam SATUSEHAT, termasuk RME,” ungkapnya.
Dalam mendukung upaya tersebut, lanjut Setiaji, dalam KMK ini CHA juga disebutkan sebagai bagian penting dari transformasi digital kesehatan. Bahkan di masa depan, CHA juga akan menjadi inovasi penting untuk mendorong pelayanan kesehatan yang lebih personal dan presisi.
“Dengan diterbitkannya KMK ini, kami juga dapat mengakselerasikan upaya transformasi digital kesehatan yang tengah dilakukan. Termasuk juga dengan mendorong para pelaku industri kesehatan untuk saling bersinergi dan terus meningkatkan pelayanan kesehatannya dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang,” pungkasnya.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: