Caraka

Menelisik Catatan Panjang Rekam Jejak Teladan Para Pahlawan Nasional

×

Menelisik Catatan Panjang Rekam Jejak Teladan Para Pahlawan Nasional

Sebarkan artikel ini

Pancar.id, Jakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah nama sebagai pahlawan nasional menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022. Diketahui, tradisi kenegaraan ini sendiri telah berjalan sejak 1959-an.

Di tahun 2022 ini, Presiden Ir H Joko Widodo pun melanjutkan tradisi tersebut dan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang tokoh yang semasa hidupnya telah berkontribusi dengan melakukan tindakan yang luar biasa untuk bangsanya melalui sebuah upacara resmi yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 7 November 2022 lalu.

“Hari ini, pemerintah secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi yang besar kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi sebagaimana dihimpun di laman indonesia.go.id, Jumat 11 November 2022.

Penganugerahan gelar pahlawan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) nomor 96/TK/tahun 2022 yang ditetapkan pada 3 November 2022.

Adapun untuk kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional diantaranya, Dr dr HR Soeharto (Jawa Tengah), Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Paku Alam VIII (Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY), dr. Raden Rubini Natawisastra (Kalimantan Barat), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara), KH. Ahmad Sanusi (Sukabumi, Jawa Barat).

Sebelumnya, kepastian pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh tersebut telah disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang melaporkan hasil verifikasinya bersama tim, atas usulan dari berbagai kelompok masyarakat terkait pemberian gelar pahlawan nasional, di Istana Bogor, pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

“Sesudah berdiskusi dengan Dewan Gelar dan Kehormatan ini, Presiden memutuskan untuk memberikan lima gelar pahlawan nasional kepada para tokoh bangsa yang telah turut berjuang dalam mendirikan Negara Republik Indonesia (NKRI) melalui perjuangan kemerdekaan. Kemudian mengisinya dengan pembangunan-pembangunan, sehingga kita dapat eksis sampai dengan sekarang sebagai negara yang berdaulat,” jelas Mahfud MD.

Sementara itu, dengan dianugerahkannya kelima gelar pahlawan nasional baru itu, maka secara keseluruhan di Indonesia saat ini sudah tercatat adanya 200 nama pahlawan nasional. Di sisi lain, tradisi penganugerahan gelar tersebut juga sudah bergulir sejak 1959-an dan dilanjutkan oleh semua presiden Indonesia. 

Baca: Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Tercatat, sepanjang menjabat sebagai Kepala Negara, Presiden Soekarno telah memberikan gelar pahlawan nasional kepada 33 tokoh, Presiden Soeharto sebanyak 35 tokoh, dan Presiden Habibie sebanyak 5 tokoh. Kemudian selebihnya diberikan di era reformasi, terutama setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 

Dalam UU tersebut, tertuang segala prosedur dan persyaratan bagi penerima Gelar Pahlawan Nasional. UU itu juga menyatakan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan pada warga negara Indonesia atau yang berjuang dalam melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi NKRI. 

Pahlawan nasional itu juga diberikan kepada mereka yang gugur demi membela bangsa dan negara, atau di masa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu saja, UU tersebut juga memberikan hak kepada kelompok masyarakat untuk mengusulkan nama-nama yang dianggap pantas menerimanya dengan prosedur yang jelas dan mudah. Kemudian juga instansi yang menanganinya pun cukup jelas dan berada di bawah koordinasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dibentuk oleh presiden.

Akan tetapi dari waktu ke waktu, pandangan atas nilai kepahlawanan itu tak banyak berubah dan penerima anugerah Gelar Pahlawan Nasional itu sendiri bervariasi sosoknya. Mulai dari yang paling senior adalah Sultan Babullah (1528-1583) dari Ternate dan Laksamana Malahayati (1550-1604). 

Sedangkan yang termuda berasal dari generasi yang lahir pada 1920-an, antara lain, para pahlawan revolusi yang menjadi korban Tragedi 1965. Pencatatan pahlawan nasional ini tentunya belum akan berakhir. 

Karena masih banyak pahlawan yang belum terekam radar sejarah. Selain itu juga, kehadiran mereka diperlukan untuk dikenang dan dituturkan sebagai teladan akan sepak terjang kepahlawanannya.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!