Pancar.id, Jakarta – Bagi sebagian orang, kucing merupakan hewan yang menggemaskan. Sehingga, sudah tak mengherankan lagi jika diluar sana banyak orang yang berlomba-lomba untuk memelihara kucing hingga dijadikan sebagai teman untuk sang majikan yang merawatnya.
Di sisi lain Indonesia sendiri terkenal dengan keanekaragaman fauna yang eksotis dan unik. Contohnya seperti Kucing Bakau dan Kucing Emas yang merupakan spesies kucing liar dari Indonesia.
Kucing Bakau merupakan spesies kucing hutan dari anggota famili falidae. Bernama latin Prionailurus viverrinus, kucing ini termasuk satu dari tiga jenis kucing yang mempunyai kemampuan untuk berenang.
Hal itu dikarenakan kucing bakau memiliki selaput di antara jari-jari kakinya serta mempunyai bentuk ekor memipih yang dapat digunakannya sebagai dayung. Selain itu. tubuh kucing hutan juga didukung dengan otot-otot kaki pendeknya yang sangat berguna sebagai pengayuh saat berenang.
Kucing bakau ini termasuk kucing hutan langka asal Indonesia yang hidup di daerah pesisir hutan mangrove dan pantai, khususnya di lahan basah terutama di kawasan rawa, daerah aliran sungai, hutan mangrove, dan tepi pantai.
Selain dapat berenang dalam jarak yang jauh untuk berburu mangsa, kucing ini juga ternyata memiliki kemampuan untuk menyelam. Tak hanya di Indonesia, kucing terbesar dalam genus Prionailurus ini juga tersebar mulai dari timur Pakistan, India, Nepal, Bangladesh, Sri Lanka, Vietnam, Thailand, Laos, hingga Malaysia.
Di Indonesia sendiri, tercatat kucing ini menghuni pesisir pantai Jawa dan Sumatra, meskipun belum ada juga penelitian lebih lanjut terkait jumlah pasti dari kucing ini di alam liar. Kucing bakau biasanya memiliki panjang tubuh mencapai mulai dari 57 s.d 78 centimeter dengan ekor berukuruan 20 s.d 30 centimeter.
Untuk berat kucing bakau sendiri bisa mencapai 16 kilogram, dan dapat dikenali dari corak khas pada tubuhnya yang terdiri dari warna putih pada bagian bawah tubuh, corak hitam pada belakang telinga, dan bintik putih-hitam yang membentuk pada seluruh bagian tubuhnya.
Kucing ini juga memiliki jenis kaki webbed dengan sedikit berselaput seperti macan tutul untuk memudahkan mobilitasnya saat berenang. Pada umumnya kucing bakau dapat bereproduksi sepanjang tahun dan membangun sarang pada area semak-semak dan alang-alang untuk melindungi anaknya dari predator.
Biasanya kucing bakau akan melahirkan 2 s.d 3 anak kucing dengan usia kehamilan 2 s.d 3 bulan dan baru bisa aktif bergerak pada usia 1 bulan. Kemudian untuk bayi kucing bakau juga disapih oleh induknya hingga usia 8 s.d 9 bulan dan akan terjadi setelah kucing ini sudah memiliki gigi dewasa dan kemampuan berburu secara mandiri.
Berdasarkan hasil catatan pengamatan, angka harapan hidup dari kucing bakau di alam liar pada umumnya selama 10 tahun. Sayangnya, kucing bakau tersebut kini dikategorikan sebagai terancam punah atau endangered. Pasalnya, habitat dari kucing bakau ini mengalami penurunan drastis karena alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak atau pemukiman.
Selain itu juga, kucing bakau sering diburu untuk dijadikan sebagai hewan peliharaan dan diambil bagian tubuhnya. Sebagai upaya menghindari kepunahan, saat ini kucing bakau tersebut dilindungi keberadaannya dengan UU 106/MENLHK/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi serta dilakukan penelitian terkait kehidupan serta jumlah pasti dari kucing ini di alam liar.
Baca: Namanya Ajag, Anjing Hutan Asli Indonesia yang Terancam Punah
Sementara kucing emas, merupakan spesies kucing liar yang sama halnya dengan kucing bakau. Bernama latin Catopuma temminckii, kucing emas termasuk spesies kucing liar seperti Harimau Sumatra. Kucing Emas sendiri terbagi menjadi dua subspesies yaitu Catopuma temminckii temminckii dan Catopuma temminckii moormensis.
Berbeda dengan kucing peliharaan pada umumnya, biasanya kucing emas ini memiliki bobot yang lebih berat tiga kali lipat dibandingkan dengan jenis kucing rumahan. Berat dari hewan liar ini bisa mencapai 9 s.d 16 kilogram dengan panjang sekitar 66 s.d 105 centimeter serta ekor berukuran 40 s.d 57 centimeter dan tinggi bahu 56 centimeter.
Kucing liar ini juga termasuk predator soliter teritorial dengan garis wajah sangar yang dilengkapi garis tebal berwarna putih di masing-masing pipinya. Kucing Emas memiliki hidung berwarna cokelat dan dua garis cokelat yang membujur ke belakang pada bagian dahinya.
Selanjutnya, untuk tepi mata dan hidung kucing liar ini berwarna putih kekuningan yang membuat sorot matanya semakin kuat. Kucing emas memiliki bulu yang variatif, mulai dari merah hingga cokelat keemasan, cokelat tua hingga abu-abu sampai dengan berwarna hitam.
Kucing emas biasanya menempati daerah hutan beriklim tropis dan subtropis, dan banyak ditemukan di semak belukar s.d padang rumput ataupun daerah bebatuan. Diketahui, tanda-tanda kehidupan dari kucing emas bisa dilihat pada bekas cakaran yang terdapat pada batang pohon di sekitar hutan.
Selain tanda cakaran, mereka juga terkadang meninggalkan bekas semprotan urine dan feses. Bau tubuh dan bulu kucing ini juga menjadi pertanda yang ditinggalkan saat mereka menggesekkan badan pada batang kayu maupun batu besar.
Di Indonesia, persebaran dari kucing emas hanya bisa ditemukan di Sumatra, tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Leuser, dan Taman Nasional Way Kambas.
Namun selain Indonesia, kucing emas juga tersebar di negara lain didunia seperti Tibet, Nepal, China, Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand dan Malaysia. Kucing predator teritorial ini cenderung lebih aktif beraktivitas di siang hingga sore hari. Akan tetapi, diketahui kucing ini juga terkadang bergerak mencari mangsa pada malam hari.
Kucing emas memiliki kemampuan untuk mengejutkan mangsanya yaitu menyergapnya dari belakang atau samping. Kucing emas biasa memburu hewan yang ukurannya lebih kecil dari tubuhnya seperti ular kecil, tupai, burung, dan kelinci.
Kendati mereka memangsa hewan yang lebih kecil, ternyata kucing emas sendiri tidak takut untuk memangsa hewan yang lebih besar. Bahkan dilaporkan oleh Taman Nasional Semenanjung Malaysia, Kucing Emas turut memangsa monyet dan kancil.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan dari Badan Konservasi Dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2014, Kucing Emas dikategorikan sebagai Near Threatened atau hampir terancam punah. Di sisi lain, kucing emas juga termasuk daftar jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
Selain menipisnya habitat kucing emas akibat pembukaan lahan dan kebakaran hutan, perburuan liar yang marak dilakukan juga membuat populasi kucing ini semakin menurun. Pemburu liar biasanya mengincar kulit dan tulang Kucing Emas untuk dijadikan sebagai obat tradisional dan diburu untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: