Pancar.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini telah melakukan penelusuran terkait data registrasi terhadap seluruh produk obat dalam bentuk sirup dan drops.
Berdasarkan hasil penelusurannya, BPOM memperoleh data sebanyak 133 sirup obat, tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol. Sehingga, sirup obat tersebut dipastikan aman sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakainya.
Dalam konferensi pers-nya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dan hasilnya sebanyak 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
“Namun produk itu masih aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai. Selain itu, tujuh produk juga telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” kata Penny dalam konferensi pers-nya, Ahad 23 Oktober 2022.
Penny menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengujian tiga produk dan hasilnya dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk itu sendiri termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu.
“Hingga saat ini BPOM juga masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. Di sisi lain, BPOM turut melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian. Hal itu dilakukan, untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, tercatat sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca: Ini Dia Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Sedangkan untuk keempat produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, BPOM pun melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk juga produk yang sama dengan bets yang berbeda.
“BPOM juga tentunya secara berkesinambungan akan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman,” jelasnya.
Penny mengatakan bahwa hingga 21 Oktober 2022, BPOM sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
“Kami juga mendorong agar tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif dalam melaporkan efek samping obat atau kejadian yang tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans atau MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
“Selain itu, untuk membeli obat secara online juga hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Terakhir, konsumen juga harus bisa menerapkan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Masyarakat juga diimbau untuk bisa mengecek bahwa kemasan produk dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang tertera pada label, dan memastikan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kadaluwarsa.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: