Pancar.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi mengungkap daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya di Indonesia.
Setidaknya, ada lima produk yang masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya serta dinyatakan berbahaya karena tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Dalam keterangan resminya, BPOM menerangkan bahwa kemungkinan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG itu berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Namun di sisi lain, keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sementara itu, berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Akan tetapi, untuk tingkat cemaran dari lima obat yang masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang itu justru melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.
“Kelima obat itu diproduksi oleh produsen yang menggunakan emoat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar,” jelas BPOM RI.
BPOM menambahkan, kelimanya juga diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.
Sementara itu, berdasarkan data dari laman resmi BPOM, daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol diantaranya, Termorex Sirup atau obat demam produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus dan botol plastik 60 ml.
Kemudian Flurin DMP Sirup atau obat batuk dan flu produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus dan botol plastik 60 ml.
Baca: Berkenalan dengan Vaksin Indovac dan AWcorna Covid-19
Ketiga, Unibebi Cough Sirup atau obat batuk dan flu produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus dan Botol Plastik 60 ml.
Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup atau obat demam produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus dan Botol 60 ml.
Terakhir, Unibebi Demam Drops atau obat demam produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus dan Botol 15 ml.
Lantas, bagaimana nasib dari daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik BPOM itu?
BPOM pun menindaklanjutnya dengan memerintahkan industri farmasi selaku pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Bahkan, memusnahkan seluruh bets (batch) produknya.
Tercatat, penarikannya sendiri mencakup seluruh outlet di Indonesia, diantaranya Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Kendati BPOM sudah merilis daftar obat sirup yang dilarang, namun pihaknya juga hingga saat ini masih belum bisa memastikan keterkaitan cemaran dengan kasus anak gagal ginjal akut.
Hal itu dikarenakan, masih ada berbagai kemungkinan yang bisa menyebabkan penyakit tersebut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.