Caraka

Berlaku 10 Tahun, Paspor Indonesia Kini Disertai Kolom Tanda Tangan

×

Berlaku 10 Tahun, Paspor Indonesia Kini Disertai Kolom Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Pancar.id, Jakarta – Tahukah kamu? Kini paspor cetakan atau terbitan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 memiliki masa berlaku hingga 10 tahun. 

Namun, selain masa berlakunya yang diperpanjang, ternyata paspor cetakan atau terbitan terbaru itu juga sudah disertai kolom tanda tangan.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris mengatakan bahwa pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru, sudah tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

“Masyarakat yang akan mengganti paspor, bisa mengecek paspor terbarunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum. Bagi pemilik paspor yang tidak ada kolom tanda tangan, ia bisa memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait,” kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Oktober 2022.

Aris menambahkan, prosedur yang dilakukan juga kini bisa selesai selama satu hari kerja. Selain itu, masyarakat juga tidak dipungut biaya sedikit pun dalam pengurusan prosedurnya.

“Persoalan kolom tanda tangan dalam paspor ini sendiri diketahui mencuat setelah ada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa mengajukan visa ke negara tertentu karena tidak adanya kolom tanda tangan,” tambahnya.

Baca: Bandara Kertajati Bakal Jadi Lokasi Debarkasi Jemaah Haji

Selain itu, lanjut Aris, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya juga turut menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luksemburg menggunakan paspor dengan pengesahan atau endorsement tanda tangan.

“Kebijakan ini tentunya sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. Kami nyatakan paspor Indonesia ini berlaku di semua negara,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Aris juga menyampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, atau Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization) yang bertugas mengurus hubungan diplomatik antarnegara. 

“Paspor ini sudah sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” ujarnya.

Sementara itu, sejak Rabu, 12 Oktober 2022 lalu, Imigrasi secara resmi menerbitkan paspor Indonesia yang berlaku selama 10 tahun. Masa berlaku tersebut juga diperuntukkan bagi pemegang paspor di atas 17 tahun atau yang sudah menikah.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!