Caraka

Lulusan Kursus dan Pelatihan Bisa Masuk Perguruan Tinggi

×

Lulusan Kursus dan Pelatihan Bisa Masuk Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini

Pancar.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini memberikan kabar baik bagi para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan. Pasalnya setelah lulus kursus dan pelatihan, kini mereka dapat melanjutkan studinya ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat.

Hal tersebut pun diwujudkan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek yang memfasilitasi kesepakatan kerja sama antara empat perguruan tinggi dengan 54 lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Melalui penandatangan kerja sama yang dilakukan itulah, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta siap menerima mahasiswa dari lulusan LKP. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati menjelaskan bahwa peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika mereka melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Contohnya, bagi peserta kursus yang telah menjalani 1 s.d 2 tahun, mereka bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.

“Pendidikan kursus ini tentunya perlu mendapatkan dukungan dan terus dikembangkan agar perannya nanti bisa semakin kuat. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mengembangkan program-programnya. Sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi itu benar-benar membawa perubahan pada masyarakat,” kata Kiki belum lama ini.

Kiki mengungkapkan, para peserta juga harus terlebih dahulu menyiapkan portofolio sebelum mengajukan RPL melalui LKP. Jika sudah, selanjutnya LKP akan mendaftarkan peserta tersebut ke perguruan tinggi.

“Yang harus disiapkan itu portofolio dan sertifikat yang relevan. Misalnya, jika saya RPL di Program Studi (Prodi) Tata Rias atau Seni Tari, maka portofolionya harus menunjukkan bahwa saya punya pengalaman ikut pagelaran, berbagai pertunjukan seni tari, dan kursus tari,” ungkapnya.

Menurutnya, perguruan tinggi nantinya akan memiliki otoritas untuk menilai kompetensi peserta LKP, sebelum disetarakan dengan SKS. Pasalnya, LKP yang mendaftarkan peserta ke perguruan tinggi akan dinilai terlebih dahulu, untuk menentukan peserta setara dengan kompetensi, barulah setelah itu bisa melanjutkan ke perguruan tinggi apa yang belum dikuasai.

Dalam kesempatan itu Kiki mengakui bahwa selama ini LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill). Selain itu, pelatihan yang mereka berikan juga merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang mengemban tiga nilai penting.

Baca: Ketika Negara Mendorong Produksi Alas Kaki

“Ketiga nilai penting itu adalah nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial. Kemudian nilai selanjutnya juga pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto menyampaikan, program RPL sendiri berangkat dari keprihatinan terhadap sertifikat peserta kursus yang selama ini masih dipandang sebelah mata. Padahal menurutnya lembaga kursus dan pelatihan telah memperdalam hal-hal yang bersifat spesifik. 

“Contohnya, kursus otomotif itu tidak belajar A sampai Z. Rata-rata hal kecil saja, misalnya cuma belajar kaki-kaki, cuma soal kaca mobil, atau jok. Akan tetapi yang kecil itu dipelajari sampai dalam dan praktik. Makanya banyak yang pada akhirnya buka usaha servis kaki-kaki mobil. Dengan adanya RPL ini, tentunya akan membuka pintu masuk dunia akademik dan vokasi dengan memanfaatkan sertifikat yang sudah diakui,” ujar Wardanto.

Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan bahwa program RPL juga bisa membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Program RPL ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multimakna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini sendiri mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal,” katanya.

Pihaknya menilai peraturan tersebut juga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari indonesia.go.ig, sebelumnya sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi juga telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.

Tak hanya itu saja, sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kemudian untuk kurasinya dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang selanjutnya melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!