Pancar.id, Jakarta – Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Pendataan non-ASN sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Pendataan non-ASN juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya. Berdasarkan data dari bkn.go.id, pendataan ASN tersebut mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan Road Map penyelesaian tenaga non-ASN.
Tahapan ini pun menjadi waktu yang tepat untuk admin dan operator instansi pemerintah dalam mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkup pemerintahannya. Pendataan yang dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id itu juga dilakukan pada pekerja non-ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Adapun syarat pendataan non-ASN tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sementara itu, untuk tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah. Namun, pendataan sendiri belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tak hanya itu saja, pendataan juga tidak berlaku bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran pendataan non-ASN?
Pertama, buka website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, lalu klik “Buat Akun”, dan lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi serta isi data yang diperlukan. Kemudian, klik “Lanjutkan”.
Setelah itu, buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan non-ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan. Selanjutnya, isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
Baca: Pemerintah Percepat Penyaluran BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah
Jangan lupa juga untuk cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik “Proses Pembuatan Akun”. Akan tetapi jika data belum benar, Anda bisa melakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”. Setelah yakin semua data yang dimasukkan sudah terisi dengan benar, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun pun selesai.
Langkah selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”. Lalu, masuk atau login kembali ke akun yang telah Anda buat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”. Setelah Anda berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai dengan yang tertera, dan klik “Selanjutnya”.
Anda juga wajib untuk mengisi riwayat pekerjaan, dan mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Kemudian, klik “Selanjutnya” dan halaman pun akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Setelah itu, Anda juga wajib periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
Setelah Anda merasa yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”. Lalu cetak kartu informasi akun dengan pilih “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Lantas, bagaimana dengan skema pendataan non-ASN?
Skema pendataan non-ASN akan dimulai dengan tahap sebelum prafinalisasi. Dalam tahap ini, admin atau operator Instansi Pemerintah akan mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan pun bisa membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi dengan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Masuk pada tahap prafinalisasi. Dalam tahap ini, Instansi Pemerintah akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, serta melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Terakhir, masuk tahap finalisasi. Dalam tahap ini, instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, sekaligus juga mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: