Pancar.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini. Rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah 439.338.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun ini difokuskan pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Sementara fokus lainnya adalah keberpihakan pemerintah kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022, Anas menyebutkan, fenomena yang terjadi secara nasional saat ini adalah tidak meratanya penyebaran ASN dan masih menumpuk di kota besar.
“Arahan Presiden sudah sangat jelas, yaitu pemerataan Sumber Daya Manusia ASN, sehingga rekrutmen harus dilakukan secara jelas dan akuntabel. Masalah yang terjadi saat ini adalah tidak hanya kekurangan, tapi juga penyebarannya. Padahal Presiden sangat memperhatikan daerah yang berada di luar Pulau Jawa,” ungkapnya.
Anas menyebutkan, ketimpangan yang terjadi saat ini bukan semata-mata perkara jumlah, akan tetapi juga adanya ASN yang suka berpindah-pindah. Hal itu menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, di samping alasan lain terkait minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
Baca: Indonesia Dorong Implementasi Ekonomi Hijau
“Kami berharap ASN bukan hanya menjadi ladang dalam mencari pekerjaan, akan tetapi juga untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami menilai, seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi. Oleh karena itu, kami akan berdiskusi dengan Pemerintah Daerah agar ada goodwill dari semua kepala daerah,” ujarnya.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah. Nantinya ASN tersebut harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu, sesui dengan yang telah disepakati.
“Kami berharap kebijakan ini bisa didukung dengan sistem yang mumpuni, agar nantinya manajemen kepegawaian bisa lebih tertata lagi. Kami juga berharap kebijakan ini bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa,” tuturnya.
Sebagai upaya dalam mengurai permasalahan terkait tenaga non-ASN, pihaknya sudah melakukan koordinasi secara intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Pihaknya juga konsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN untuk sektor kesehatan. “Aspirasi asosiasi Pemda ini juga tentunya harus kita respons dan kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan keputusan bisa diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Semua ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar kedepannya birokrasi Indonesia bisa lebih hebat,” pungkasnya.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: