Caraka

Tak Ada Pasal Tunjangan, Guru Tolak RUU Sisdiknas

×

Tak Ada Pasal Tunjangan, Guru Tolak RUU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini

Pancar.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022. 

Namun, RUU Sisdiknas tersebut menuai kontra dari kalangan guru. Banyak di antara mereka yang tegas menolak disahkannya RUU Sisdiknas itu. Salah satu alasannya lantaran tidak ada pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Padahal, dalam undang-undang pendidikan sebelumnya ada pasal yang mengatur hal tersebut.

Para guru yang tergabung dalam organisasi tenaga pendidik angkat bicara. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. “Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen. Tampak jelas sekali RUU Sisdiknas ini berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru yang ada di Indonesia,” jelas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menolak keras RUU Sisdiknas. Mereka akan melakukan sederet aksi protes kepada Kemendikbud Ristek. PGRI menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang dianggap membohongi para guru.

“Saat ini para guru khawatir dan risau dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut. Oleh karena itu saya secara tegas mewakili seluruh guru di Indonesia akan mencoba untuk berjuang dalam mengembalikan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru ini,” kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi.

Baca: Pasal-pasal Krusial dalam Draf RKUHP

Kemendikbudristek menanggapi polemik tersebut, dan menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memuat upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menjelaskan, RUU Sisdiknas mengatur bagaimana caranya agar guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN hingga non-ASN tetap mendapat tunjangan sampai pensiun. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, memastikan, RUU Sisdiknas tetap mengatur tunjangan profesi, baik untuk ASN maupun non-ASN hingga pensiun.

“Bagi guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, maka peningkatan penghasilannya itu diberikan melalui pengaturan. Jadi, guru ASN yang saat ini belum tersertifikasi tetap akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN,” jelas Anindito.

Anindito menambahkan, untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan penghasilannya dilakukan melalui bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan akan memberikan gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

“Skema yang dilakukan ini juga tentunya akan membuat yayasan penyelenggara pendidikan bisa lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. Selain itu, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, para guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan,” paparnya.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!