Pancar.id, Jakarta – Tepat hari ini, 26 Agustus 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani berusia 60 tahun. Pada tanggal itu pula, Sri mendapat penghargaan The World’s 100 Most Powerful Women 2020 versi Forbes. Dan kini, ia sedang menjadi bahan perbincangan media sosial Twitter.
Pasalnya, Sri Mulyani menyebut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi beban negara. Ia merinci, dana pensiun sebesar Rp2.800 triliun dihabiskan untuk membayar para pensiunan abdi negara. Kondisi itu dianggap Sri membebani duit negara.
Pernyataan Sri soal duit Rp2.800 triliun untuk membayar pensiunan PNS itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini. Sri menyebut, belanja pensiun di dalam APBN bukan cuma untuk PNS yang ada di pusat, tapi juga di daerah.
Kondisi itu disebabkan ada skema yang kurang seimbang. Saat ini skema yang ada menggunakan prinsip defined benefit. Jadi, bagi PNS yang sudah pensiun akan tetap mendapatkan manfaat yang sudah didefined. “Untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga,” katanya.
Skema sekarang, menurutnya, tidak begitu. PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh. “Ketidaksimetrisan ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” ujar Sri.
Pernyataan Sri Mulyani tentang pensiunan PNS ini ramai di media sosial, karena dianggap melukai para pensiunan PNS dan keluarganya, bahkan TNI dan Polri. Mayoritas netizen mempertanyakan maksud Sri Mulyani yang menyebut para pensiunan menjadi beban negara.
Baca: Kemendes PDTT Akan Pertahankan Kearifan Lokal 11 Desa di IKN
Padahal, selama para PNS bekerja, uang gaji mereka dipotong saban bulan untuk membayar Taspen. Jadi, pengabdian selama puluhan tahun dengan dipotong gaji itu tentunya bakal kembali lagi kepada para PNS saat pensiun.
Lantas, kemana deviden Taspen? Seperti apa perhitungannya?
Mengutip laman www.taspen.co.id, program asuransi sosial PNS ini memberi penjelasan. Selama ini, para abdi negara sudah otomatis ikut serta dalam program Tabungan Hari Tua (THT). Mulia sangat tujuannya. Meningkatkan kesejahteraan PNS saat memasuki usia pensiun.
“Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian,” tulis laman tersebut.
Ada tiga kategori yang mengikuti kepesertaan ini: PNS, pejabat negara, dan hakim. Mereka membayar iuran dengan rumus 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga). Segudang manfaat didapat orang-orang yang mengikuti program ini. Mulai dari uang tunjangan saat pensiun, saat peserta meninggal dunia, tunjangan untuk istri/suami peserta yang meninggal dunia, dan produk unggulan lainnya. Semua pengembalian deviden ini dibayarkan berdasarkan formula rumus yang telah ditentukan.