Caraka

Menkominfo Ajak Hindari Disinformasi Selama Pilkada 2024

×

Menkominfo Ajak Hindari Disinformasi Selama Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Ajak Hindari Disinformasi Selama Pilkada 2024

Pancar.id – Masyarakat diimbau untuk aktif menghindari disinformasi dan fitnah dengan menjaga bersama ruang publik, termasuk ruang digital, seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, “Jangan sampai dinamika seputar Pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi,” dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Ia menekankan bahwa ruang publik, termasuk ruang digital, harus dikelola dengan baik agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara efektif.

Menurut Budi Arie, sikap bijak terhadap perbedaan pendapat merupakan indikator kedewasaan dan kematangan bangsa Indonesia.

Baca: Kemenkominfo dan BSSN Selidiki Serangan Siber terhadap PDNS 2

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan dengan cara yang konstruktif, menjaga persatuan dan kesatuan, dan menjunjung tinggi sikap demokratis. “Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak,” ujarnya.

Menkominfo juga menjelaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten, yaitu akan mematuhi segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.

Pada Kamis, 22 Agustus 2024, DPR menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak disahkan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan Pilkada akan berlaku jika RUU Pilkada tidak disahkan oleh DPR sebelum 27 Agustus.

“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku,” kata Budi Arie Setiadi. Ia menambahkan bahwa dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR harus disikapi dengan bijaksana, mengingat fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan, serta keterlibatan publik dan media dalam proses tersebut.

Pemerintah berharap agar dinamika ini berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman. Pilkada serentak dijadwalkan akan dihelat pada Rabu, 27 November 2024, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!