Pancar.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menerima audiensi dari Wakil Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, beserta jajaran, di Ruang Rapat 401 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (23/4/2024).
Audiensi ini bertujuan untuk membahas perubahan status hak lahan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
ITDC memiliki tanah seluas 350 hektare (ha) di Kawasan Nusa Dua dan Pelaga dengan bentuk penguasaan berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Selama 20 tahun terakhir, ITDC telah mengembangkan pariwisata di kawasan tersebut, termasuk pembangunan Sirkuit Mandalika.
Baca: Mengoptimalkan Potensi Wisata: Strategi BBWI Menuju Target 2024
Kementerian BUMN menginisiasi perubahan status HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Murni. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dalam memanfaatkan tanah negara menjadi tanah yang produktif.
Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa proses perubahan hak tersebut dimulai dari pelepasan HPL menjadi tanah negara di internal BUMN.
Kemudian, Kementerian ATR/BPN bertugas untuk melakukan legalisasi aset. Meskipun begitu, Kementerian ATR/BPN akan memberikan bantuan dan terus mengawal proses perubahan hak tersebut.
Dalam audiensi ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; serta Direktur Penetapan Tanah Pemerintah, Anna Anida.