Caraka

Kerjasama Pemerintah dan DPR: Menjaga Fokus Pembahasan RUU Kabupaten/Kota

×

Kerjasama Pemerintah dan DPR: Menjaga Fokus Pembahasan RUU Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Kerjasama Pemerintah dan DPR: Menjaga Fokus Pembahasan RUU Kabupaten/Kota

 

Pancar.id – Pemerintah mengungkapkan harapan agar pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas di luar cakupan yang terkait dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan hal ini saat menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir ANTARA pada Senin (1/4/2024).

Pemerintah secara prinsip meminta agar pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang ini tidak melampaui lingkup perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah,” ujar John Wempi.

Pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI, dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota, dengan catatan bahwa pembahasan terbatas pada aspek-aspek tertentu.

Pembahasan ini mencakup dasar hukum yang masih merujuk pada UUD Sementara 1950, penataan kewilayahan yang meliputi wilayah kabupaten/kota, dan karakteristik daerah seperti ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Baca: Menag Yaqut Mengumumkan: Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Wempi juga menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh melibatkan isu-isu yang berkaitan dengan kewenangan dan aspek lain yang dapat bertentangan dengan undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta undang-undang lain yang membahas dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan sumber daya manusia (SDM).

Hal ini dilakukan agar tidak terbuka peluang bagi munculnya isu-isu lain yang dapat memperlambat proses pembahasan, seperti masalah batas wilayah.

Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mewakili unsur DPD RI, serta para perwakilan dari Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR tersebut mencakup wilayah dari beberapa provinsi di Indonesia, antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!