Pancar.id – Pemerintah terus memberikan dukungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon Pekerja Magang Luar Negeri dengan menyediakan akses pembiayaan yang murah dan mudah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa dengan pulihnya perekonomian global pasca pandemi Covid-19, proses bisnis penempatan PMI ke negara tujuan kembali berjalan.
Dalam upaya mendukung ini, Pemerintah mendorong penggunaan KUR sebagai opsi pembiayaan prioritas bagi Calon PMI yang membutuhkan pembiayaan yang terjangkau.
KUR Penempatan PMI merupakan pembiayaan khusus yang diberikan kepada Calon PMI dan/atau Calon Pekerja Magang Luar Negeri untuk memenuhi biaya penempatan ke negara tujuan.
Salah satu contoh implementasi dari dukungan ini adalah simbolis penyaluran KUR Penempatan PMI kepada 10 Calon PMI debitur Bank BJB sebesar Rp180,22 juta dengan negara tujuan Taiwan.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan simbolis KUR kepada Purna PMI dari Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI dengan total Rp155 juta.
Baca: Meningkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat: Peran Peta Bahaya Tsunami di Indonesia
Peran penting PMI dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia tergambar dari sumbangan devisa sebesar US$14,22 miliar pada tahun 2023, yang meningkat 10,68% dibandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi KUR Penempatan PMI dari tahun 2015 hingga 12 Maret 2024 mencapai Rp2,32 triliun untuk 150.561 debitur.
Pada tahun 2023, realisasi KUR Penempatan PMI sebesar Rp33,11 miliar diberikan kepada 1.397 debitur, sementara pada tahun 2024, realisasi hingga 12 Maret 2024 mencapai Rp3,61 miliar kepada 141 debitur.
Program KUR Penempatan PMI bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia serta mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal.
KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal Rp100 juta dan suku bunga 6%, tanpa memerlukan agunan tambahan, hanya dengan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan sesuai persyaratan perundangan berlaku.
Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang dilalui oleh Calon PMI.