Pancar.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., memimpin Apel Gabungan Bulan Februari Tahun 2024 di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jalan Siliwangi KM 3 Kota Banjar, pada Senin (12/02/2024).
Acara ini dihadiri oleh para pejabat dan ASN Kota Banjar, dengan kehadiran Komandan Apel, Dede Tito Ismanto, S.T., M.E.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Banjar menyampaikan pesan-pesan penting, termasuk menggarisbawahi netralitas ASN, TNI-POLRI, serta mengingatkan tentang keamanan dan kenyamanan selama proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Selain apel, dilakukan juga penyerahan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada beberapa instansi dengan nilai tertinggi.
Puskesmas Pataruman, Puskesmas Banjar 3, dan beberapa dinas lainnya mendapatkan penghargaan tinggi dengan nilai mencapai 91,93 Zona Hijau.
Pj. Wali Kota Banjar juga menyerahkan piagam penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik yang meraih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tertinggi pada tahun 2023.
Baca: Pj. Wali Kota Banjar Memimpin Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu
Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah kecamatan, kelurahan, dan puskesmas yang berhasil mencapai hasil terbaik.
Sebagai tambahan, pemberian penghargaan kepada pemenang lomba pembuatan tema dan logo peringatan Hari Jadi Ke-21 Kota Banjar dilakukan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Banjar meraih Juara Pertama, disusul oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar (Juara Kedua) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar (Juara Ketiga).
Dalam arahannya, Pj. Wali Kota Banjar mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan serta memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dia juga mengingatkan tentang hasil assessment ASN yang perlu segera dirilis sebagai tolak ukur kompetensi dan persiapan menghadapi Bulan Suci Ramadhan.
Pj. Wali Kota Banjar menekankan partisipasi seluruh ASN dan Non ASN dalam Pemilu 2024, mendorong mereka untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, dan menegaskan tidak memberikan arahan dalam pemilihan agar tetap menjaga hak demokratis masing-masing individu.