Caraka

Patroli Siber Bawaslu RI: Memantau Ketat Aktivitas Kampanye Pemilu di Media Sosial

×

Patroli Siber Bawaslu RI: Memantau Ketat Aktivitas Kampanye Pemilu di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Patroli Siber Bawaslu RI: Memantau Ketat Aktivitas Kampanye Pemilu di Media Sosial

 

Pancar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan masa tenang, termasuk dalam berkampanye di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Minggu (11/2/2024).

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah mengerahkan patroli siber untuk secara aktif memantau akun-akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu, termasuk akun pribadi mereka.

Patroli siber ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.

“Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial,” ujar Lolly.

Baca: Langkah Bawaslu Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Mencegah Mobilisasi ASN dalam Pemilu 2024

Selain itu, Lolly mengingatkan peserta pemilu agar tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara. Kegiatan semacam ini, yang dikenal sebagai money politic, dianggap sebagai pelanggaran pemilu.

Lolly menegaskan, “Pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, dilarang. Jika dilakukan selama masa tenang, sanksinya pidana pemilu dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp48 juta.”

Bawaslu juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi potensi money politic dan pelanggaran pemilu lainnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa tenang pada tanggal 11–13 Februari 2024, di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang.

Tiga pasangan calon Peserta Pilpres 2024 telah ditetapkan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!