Pancar.id – Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Dalam persiapan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, TNI, dan Polri. Kegiatan penertiban APK dimulai pada Minggu dini hari (11/02/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.
Tujuannya adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder dan memastikan kesiapan pengawasan masa tenang serta penertiban APK.
Selama masa kampanye, terdapat 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan, dan 1 laporan yang tidak dianggap pelanggaran.
Dalam masa tenang ini, peserta Pemilu diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.
Baca: Bupati dan Polres Garut Bersatu Atasi Kemacetan di Jalur Kadungora
Lamlam menyampaikan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menutup akun media sosial yang terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan akan menangani pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika imbauan ini dilanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Satpol PP akan melakukan penertiban APK jika aturan ini tidak dipatuhi.
Penertiban APK secara simbolis dilakukan di persimpangan Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Rancabango, yang kemudian dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten Garut. Sebanyak 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam operasi penertiban ini.
Meskipun dianggap ringan karena sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban APK yang melanggar aturan secara intensif, Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Garut tetap akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Usep Basuki Eko menegaskan bahwa masa tenang dapat dianggap sebagai operasi simpatik bagi kontestan, menunjukkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
Penertiban dianggap sebagai langkah terakhir jika peserta Pemilu tidak mematuhi kewajibannya sendiri untuk menertibkan APK.