Caraka

Langkah Kejari Grobogan Tegakkan Hukum: Terima Uang Pengganti Rp300 Juta

×

Langkah Kejari Grobogan Tegakkan Hukum: Terima Uang Pengganti Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

Pancar.id – Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan upaya nyata dalam menegakkan keadilan dengan menggelar serah terima penyerahan uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada Selasa, 16 Januari 2024.

Dalam suasana yang serius, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor, menerima uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta dari terpidana H. Kusdiyono Bin Alm Darmo Kertodrono.

Penyerahan uang tunai ini, yang merupakan sebagian dari total uang pengganti sebesar Rp4.999.421.705, dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana, Andi Mei Nurhidayat. 

Momen tersebut dihadiri oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., dan Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Wahyu Widiyanto, SH., MH. Selain itu, saksi-saksi dari Staff Seksi Tindak Pidana Khusus serta perwakilan keluarga terpidana turut menjadi bagian dari proses serah terima ini.

Frengki Wibowo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, menjelaskan bahwa seluruh proses penyerahan uang pengganti ini terdokumentasi dalam Berita Acara Serah Terima Uang Pengganti tanggal 16 Januari 2023.

Baca: Kejari Grobogan Ungkap Cashback dan Penyimpangan APBDes Kandangan

Setelah menerima uang, tim Jaksa Eksekutor memiliki rencana untuk segera menyerahkannya kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sesuai dengan ketentuan pengadilan.

“Kasus ini berasal dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022. Terpidana H. Kusdiyono Bin Alm Darmo Kertodrono dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan tambahan membayar uang pengganti Rp4.999.421.705,” jelas Frengki.

Total uang pengganti yang telah disetorkan kepada Perum Bulog mencapai Rp1.731.299.999, sedangkan sisa yang belum dibayarkan mencapai Rp3.268.121.706. 

Pihak keluarga terpidana menyatakan komitmen untuk melakukan upaya pelunasan atas sisa uang pengganti tersebut, menandai langkah terakhir dalam penyelesaian hukum kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!