Pancar.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Indramayu telah melaksanakan berbagai program unggulan dan penyesuaian program lainnya mengikuti perkembangan digital guna memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat.
Salah satu inisiatif signifikan adalah pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP), yang menjadi terobosan penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
Kehadiran MPP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjadikannya lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Peningkatan kualitas layanan juga menjadi fokus utama Pemkab Indramayu, dan untuk mencapai hal ini, pemerintah setempat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman.
Baca: Forkopimko Jakarta Timur Awasi Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik
Kolaborasi dengan stakeholder lainnya membuktikan komitmen Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik.
Sebagai hasil dari upaya tersebut, Pemkab Indramayu berhasil mencapai peringkat kelima teratas dari 414 Kabupaten di Indonesia dengan skor 3,5426 dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) pada tahun 2023.
Keberhasilan ini tercatat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2022.
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan daerah yang prima.
Meskipun meraih prestasi, Bupati Nina menegaskan bahwa Pemkab Indramayu tidak akan berpuas diri, melainkan akan menjadikan hasil evaluasi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan visi “Indramayu Bermartabat.”