Pancar.id – Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., akan menggunakan hak pilihnya di Kota Banjar pada Pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, beliau telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Bandung ke Kota Banjar. Serah terima surat pindah memilih dilakukan secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Data Informasi KPU Kota Banjar, yang berlangsung di Pendopo Kota Banjar pada Rabu (17/01/2024).
Meskipun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki hak pilih di TPS 003, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., sebagai Pj. Wali Kota, memutuskan untuk mengajukan surat pindah memilih ke Kota Banjar. Di Kota Banjar, beliau akan menggunakan hak pilihnya di TPS 011, Kelurahan Banjar.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Data Informasi KPU Kota Banjar menjelaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, terutama jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Baca: Bupati Ciamis Resmi Buka Final Tut Wuri Handayani Cup ke-17
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya sesuai dengan tempat tinggal atau tugasnya saat ini.
Dalam keterangannya, Pj. Wali Kota menuturkan bahwa keputusan untuk mengajukan surat pindah memilih ke Kota Banjar didasarkan pada tuntutan tugasnya sebagai Pj. Wali Kota.
Beliau menyampaikan bahwa pada tanggal 14 Februari, beliau akan melaksanakan hak pilih di Kota Banjar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemilu di Kota Banjar berjalan aman dan kondusif, sementara beliau harus memantau proses Pemilihan Umum secara langsung.
Keputusan ini mencerminkan tanggung jawab Pj. Wali Kota terhadap tugasnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu di Kota Banjar, serta menunjukkan komitmen beliau sebagai warga negara yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi.