Pancar.id – Dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menimbulkan berbagai persiapan penting yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembukaan layanan Pindah Memilih untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah, meskipun berada di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, dengan tegas menyampaikan urgensi dari pelayanan ini. Ia menekankan bahwa Pemilu bukan hanya sekedar pemilihan, tetapi juga sebagai sarana integrasi bangsa.
Oleh karena itu, pelayanan Pindah Memilih diinisiasi untuk memastikan inklusivitas dalam pelaksanaan Pemilu. Batas waktu untuk mengajukan permohonan pindah memilih ditetapkan hingga 15 Januari 2024.
Junaidin Basri juga menjelaskan beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk memindahkan lokasi TPS, seperti tugas pekerjaan, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, pindah domisili, atau bahkan bencana.
Baca: Hasanuddin Mas’ud Soroti Persiapan Sumber Daya Manusia di Kaltim
Ujang Muttaqin, sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, memberikan gambaran lebih rinci mengenai kategori pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ada tiga kategori utama pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dalam prakteknya, pemilih yang memutuskan untuk pindah TPS akan mendapatkan surat suara sesuai dengan lokasi pindahannya.
Misalnya, pemilih yang pindah antar dapil akan menerima surat suara yang sesuai dengan dapil baru. Ujang juga memberikan detail terkait proses pindah memilih, mulai dari pengecekan status DPT online hingga proses administrasi di TPS tujuan.
Dari data yang diberikan, terlihat bahwa ada sejumlah pemilih yang memutuskan untuk memindahkan lokasi TPS mereka. Detail statistik ini memberikan gambaran tentang tren pindah memilih di Kabupaten Garut, termasuk jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin dan lokasi tujuan TPS.
Secara keseluruhan, upaya pelayanan Pindah Memilih ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Garut dalam memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang mudah untuk menggunakan hak pilihnya, sekaligus meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.