Pancar.id – Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Janten) dan Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi menjalin kerjasama yang erat dalam upaya melindungi dan mengelola kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat.
Kolaborasi ini merupakan sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan efisien.
Menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Indonesia Nomor SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021, Perhutani diberikan hak sebagai pengelola kawasan hutan di Pulau Jawa.
Hal ini menegaskan tanggung jawab besar yang diemban oleh Perhutani dalam menjaga, melindungi, serta mengelola kawasan hutan tersebut dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dalam konteks ini, aspek keamanan dan ketertiban menjadi hal yang krusial.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Kodam III Siliwangi menjadi langkah strategis dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dari berbagai potensi ancaman.
Baca: Penjabat Wali Kota Banjar Serahkan Bantuan Sosial YAPI 2023 di Langensari
Kepala Perhutani Divre Janten, Tedy Sumarto, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam sebuah pernyataan. Dia menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebatas pada aspek keamanan, tetapi juga dalam hal pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan oleh Perhutani Divre Janten.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Perhutani Divre Janten dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi menandai komitmen kedua pihak untuk bekerja sama.
Selain itu, kedua belah pihak juga berharap bahwa kerja sama ini akan melampaui aspek keamanan, melibatkan berbagai kegiatan kehutanan lainnya, seperti penanaman pohon bersama dan inisiatif lain yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Erwin Djatniko, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya upaya Perhutani dalam melindungi dan mengelola kawasan hutan sebagai aset berharga negara.
Kerja sama ini diharapkan akan menghasilkan dampak positif bagi keberlanjutan sumber daya hutan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hutan tersebut.
Dengan demikian, mekanisme perjanjian ini akan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.