Pancar.id – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil inisiatif penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola administrasi pemerintahan melalui sosialisasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Mey Rany Wahida Utami, Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen Bina Adwil, menekankan pentingnya SRIKANDI dalam memperkuat ketertiban administrasi.
Dengan SRIKANDI, Ditjen Bina Adwil berupaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintah.
Baca: Bupati Merauke Tekankan Kedisiplinan Kerja dan Transparansi Kompensasi
Data dari dashboard SRIKANDI menunjukkan adopsi yang signifikan dari berbagai instansi pemerintah. Sampai saat ini, 571 instansi telah menerapkan SRIKANDI, dengan Kemendagri sendiri menonjol sebagai salah satu pendukung penuh inisiatif ini. Kemendagri telah mengimplementasikan SRIKANDI di 1.486 unit kerja, dengan jumlah pengguna aktif mencapai 3.761.
Dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi SRIKANDI, Ditjen Bina Adwil juga mengundang narasumber berkompeten seperti Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Russel Simorangkir.
Hal ini menunjukkan keseriusan Ditjen Bina Adwil dalam memperkuat kapasitas internal dan memastikan adopsi yang efektif dari sistem kearsipan yang baru.
Selain itu, Ditjen Bina Adwil telah menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan standar kearsipannya. Dari peringkat 11 di antara 11 Unit Kerja Eselon I di Kemendagri pada tahun 2022, Ditjen Bina Adwil berhasil meningkatkan posisinya menjadi peringkat 8 dengan predikat memuaskan pada tahun 2023.
Ini menunjukkan progres signifikan dalam manajemen kearsipan dan komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintah.