Pancar.id – Dalam sebuah upacara formal yang diadakan di aula kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Penjabat Bupati, Budi Santosa, secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Acara penting ini berlangsung pada Selasa, tanggal 2 Januari 2024, dan mengundang sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua DPRD, Plh Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, dan perwakilan dari Bank Kalteng.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Budi Santosa menegaskan pentingnya pengesahan dan penyerahan DPA kepada SKPD pada awal tahun anggaran.
Baca: Sebuah Analisis: Infrastruktur Jaringan BAKTI Kominfo untuk Daerah 3T
Ini menunjukkan keselarasan dan ketepatan waktu dalam proses perencanaan dan penganggaran yang telah dilakukan bersama-sama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Dokumen DPA-SKPD ini menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Kobar untuk tahun 2024. Dokumen ini merinci rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta sub-rinciannya, yang akan menjadi landasan bagi setiap pengguna anggaran dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Budi.
Dengan serah terima DPA-SKPD ini, Budi Santosa mengajak seluruh kepala SKPD untuk memastikan pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang telah ditetapkan dalam DPA.
“Langkah berikutnya adalah segera melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, serta melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya, menekankan pentingnya kedisiplinan, ketertiban, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.