Caraka

MHA Kaltim: Pintu Menuju Pengakuan Hukum dan Kelestarian Budaya Lokal

×

MHA Kaltim: Pintu Menuju Pengakuan Hukum dan Kelestarian Budaya Lokal

Sebarkan artikel ini

Pancar.id – Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur (Kaltim) menandai langkah penting dalam membuka pintu menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal. Ini tidak hanya menjaga kelestarian warisan budaya berharga, tetapi juga memastikan agar keberadaan MHA tetap berakar kuat di tengah masyarakat Kaltim.

Saat menghadiri Village Award Kaltim 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim pada Rabu (13/12/2023), Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan perlunya percepatan pengakuan hukum terhadap MHA. Dia memandang langkah ini sebagai langkah krusial untuk mengamankan dan memperkuat posisi MHA di ranah hukum.

Contoh konkret dari keberhasilan pengakuan MHA adalah Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Telah terdokumentasi bahwa MHA Wehea telah hadir sejak tahun 1990-an dan bahkan telah mendapatkan pengakuan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional.

“Sekarang, secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan,” ungkap Sri Wahyuni, menekankan urgensi langkah tersebut untuk mendukung keberlanjutan MHA Wehea.

Baca: Pentingnya Ukhuwah Islamiyah Memperkuat Silaturahmi: Pesan Ketua Komisi II DPRD Kaltim

Sri Wahyuni juga menyuarakan harapan agar Kepala DPMD Kaltim segera mengirim surat kepada Bupati Kutai Timur terkait MHA Wehea sebagai langkah awal dalam mendorong pembuatan Surat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Selain MHA Wehea, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa Kaltim saat ini memiliki lima MHA resmi, tersebar di dua kabupaten, yaitu dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat. Meskipun sudah mendapat pengakuan, dokumentasi sosial di Kutai Barat masih dalam tahap penyempurnaan.

Dari total 23 MHA yang siap mendapat pengakuan, rekomendasi dari PPMHA kepada bupati diharapkan sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan surat penetapan MHA. 

Langkah ini terkait dengan proses verifikasi berkas, termasuk tiga MHA di Kabupaten Paser, satu MHA di Kabupaten Berau, lima MHA di Kabupaten Kutai Kartanegara, delapan MHA di Kabupaten Kutai Timur, satu MHA di Kabupaten Kutai Barat, satu MHA di Kabupaten Penajam Paser Utara, dan tiga MHA di Kabupaten Mahakam Ulu.

Dengan upaya percepatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA. Langkah ini juga merupakan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima oleh MHA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!