Pancar.id – Kebutuhan akan uang tunai selama periode Ramadan dan Idul Fitri selalu meningkat setiap tahunnya.
Salah satunya dipakai untuk menghidupkan tradisi unik dalam setiap perayaan lebaran yaitu membagi-bagikan lembaran uang tunai baru kepada sanak saudara.
Jika dihitung secara nasional, diketahui kebutuhan uang tunai jenis kertas yang diperlukan untuk mendukung tradisi unik ini jumlahnya sangat banyak bahkan bisa mencapai triliunan rupiah.
Oleh karena itulah, Bank Indonesia (BI) pun telah menyiapkan uang tunai layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis, yaitu sebesar Rp175,26 triliun untuk kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran 2022.
“Angka penyiapan uang tunai sebesar itu, untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 13,42 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama dalam memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat,” kata Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, dalam acara bertajuk ‘Serambi Rupiah Ramadan 2022’ beberapa waktu lalu.
Selain uang tunai, BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, antara lain, melalui kode QR Standar Indonesia (QRIS), uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.
Tak hanya itu saja, BI juga telah menyiapkan layanan penukaran uang tunai baru untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri di 5.013 titik penukaran uang pada 262 bank umum di seluruh Indonesia sejak 4 April 2022 hingga 29 April 2022 mendatang.
Dilansir dari laman InfoPublik, jumlah tersebut pun diketahui meningkat delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui rincian lokasi bank tempat penukaran uang tunai baru dengan mengeceknya pada link di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf.
Tak hanya itu saja, masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lamanya atau menukarkan uang tunai rupiah pecahan tertentu pada layanan mobil kas keliling BI yang sempat vakum selama dua tahun terakhir dikarenakan pandemi.
Untuk periode layanan penukaran uang rupiah lama dengan uang tunai baru pada mobil kas keliling BI itu dilaksanakan mulai 4 hingga 29 April 2022 mendatang. Tidak seperti sebelumnya, kini BI melakukan mekanisme khusus untuk menjaga tetap terjaganya protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca : Hadiah Pemerintah untuk Abdi Negara
Kali ini, BI juga meminta masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi mobil kas keliling BI.
Ketika masuk ke aplikasi PINTAR, silakan untuk pilih provinsi lokasi mobil kas keliling BI dengan klik “Lihat Lokasi”. Kemudian akan tampil lokasi mobil kas keliling BI yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.
Selanjutnya klik “Pilih” pada lokasi mobil kas keliling BI yang diinginkan. Lalu, isi lengkap data pemesanan dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), nama, nomor telepon, dan alamat email.
Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai nol). Jika kolom jumlah lembar yang akan ditukarkan selesai diisi, selanjutnya akan tampil resume bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat email pemesan yang telah dicantumkan sebelumnya.
Resume tersebut pun dapat diunduh dalam format PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”. Pemesanan lewat PINTAR BI ini sendiri dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran di mobil kas keliling BI dan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
Sementara itu juga, bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email atau dapat langsung diunduh ketika masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan. Penukaran juga hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar pun wajib membawa bukti cetak pemesanan sebelum melakukan penukaran uang rupiah melalui mobil kas keliling BI. Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan. Nantinya, uang akan dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah. Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp1.000.*
Baca pula : Jurus Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Minyak Goreng Curah