Caraka

Indonesia Jadi Negara Aman di Tengah Ancaman PD III

×

Indonesia Jadi Negara Aman di Tengah Ancaman PD III

Sebarkan artikel ini
Indonesia Jadi Negara Aman di Tengah Ancaman PD III
Doc. Foto: GNFI

PANCAR.ID – Dalam sejarah dunia, Perang Dunia I (PD I) dan Perang Dunia II (PD II) tercatat sebagai dua peristiwa paling mengerikan yang memengaruhi banyak negara. PD I, yang terjadi pada 1914 hingga 1918, mengakibatkan sekitar 8,5 juta tentara tewas, dengan 13 juta korban jiwa berasal dari kalangan warga sipil.

Sementara itu, PD II (1939-1945) jauh lebih mematikan, dengan perkiraan korban jiwa antara 35 juta hingga 60 juta orang, menjadikannya perang paling merusak dalam sejarah manusia.

Setelah PD II, dunia berusaha mencegah konflik serupa dengan dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, situasi geopolitik global kembali terguncang dengan perang yang terus berlangsung di Timur Tengah, ketegangan antara Ukraina dan Rusia, serta konflik berkepanjangan di beberapa negara Afrika dan Asia.

Dalam situasi ini, muncul pertanyaan besar: apakah Perang Dunia III mungkin terjadi? Dan jika demikian, adakah negara yang bisa dianggap aman dari dampak perang ini?

Charles Michel, Presiden Dewan Eropa, dalam pidatonya pada Sidang Umum PBB, menyatakan bahwa PD III bisa saja terjadi jika ketegangan global terus meningkat. Majalah Newsweek menyoroti ancaman terbesar dalam PD III adalah penggunaan senjata nuklir.

Saat ini, sembilan negara memiliki senjata nuklir, termasuk Rusia, Amerika Serikat, China, dan Korea Utara. ICAN, sebuah organisasi yang mengkampanyekan pelucutan senjata nuklir, memperingatkan bahwa ledakan nuklir di kota seperti New York bisa menyebabkan lebih dari 500 ribu kematian.

Baca: Mengenal D8, Organisasi Kerja Sama Ekonomi 8 Negara Berkembang

Meskipun dunia dilanda ketidakpastian, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang mungkin “aman” jika Perang Dunia III benar-benar terjadi. Menurut The Daily Mail, hal ini berkaitan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang mengusung prinsip bebas-aktif.

Dengan prinsip “bebas”, Indonesia tidak memihak pada blok atau kubu mana pun, sementara “aktif” berarti Indonesia tetap berperan aktif dalam menyelesaikan konflik global, menjaga perdamaian, dan berkontribusi untuk keadilan sosial.

Indonesia juga menjadi anggota Gerakan Non-Blok (GNB), yang secara khusus didirikan untuk menyatukan negara-negara yang tidak ingin terlibat dalam persaingan Blok Barat dan Blok Timur.

Kebijakan luar negeri ini menjadikan Indonesia sebagai negara netral, yang tidak terikat pada aliansi militer mana pun, sehingga meningkatkan posisinya sebagai negara yang tidak terpengaruh langsung oleh konflik internasional.

Selain Indonesia, beberapa negara yang dianggap aman jika PD III terjadi adalah Argentina, Bhutan, Chile, Fiji, Greenland, Iceland, dan Selandia Baru, yang juga mengedepankan kebijakan luar negeri netral dan bebas dari keterlibatan dalam blok militer besar.

Dengan kebijakan luar negeri yang jelas dan posisi yang netral, Indonesia tetap berada dalam jalur yang tidak terpengaruh oleh konflik internasional, berperan sebagai jembatan perdamaian dan menjaga stabilitas di kancah global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!