PANCAR.ID – JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengelola keuangan dengan baik berdasarkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023.
“Penghargaan ini diberikan kepada pemda yang menunjukkan tata kelola keuangan unggul, berdasarkan enam dimensi utama IPKD,” ungkap Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, di Jakarta, Senin (17/12/2024).
Adapun evaluasi IPKD mencakup:
1. Perencanaan: Penyesuaian antara kebutuhan pembangunan dan anggaran.
2. Pengalokasian: Efektivitas pembagian anggaran sesuai prioritas daerah.
3. Publikasi dan Transparansi: Pelaporan yang dapat diakses publik.
4. Penyerapan: Kemampuan pemanfaatan anggaran yang tersedia.
5. Kondisi Keuangan Daerah: Stabilitas dan keberlanjutan fiskal.
6. Opini BPK: Penilaian terhadap laporan keuangan daerah.
Baca: Tasikmalaya Puncaki IPKD Kota Kapasitas Fiskal Rendah
Penilaian dilakukan melalui aplikasi IPKD, memastikan transparansi dan objektivitas. Pemda dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskalnya ke dalam tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Sementara itu, untuk penghargaan diberikan kepada:
– Kap. Fiskal Rendah: Provinsi DIY, Kabupaten Grobogan, dan Kota Tasikmalaya.
– Kap. Fiskal Sedang: Kabupaten Muna Barat dan Kota Denpasar.
– Kap. Fiskal Tinggi: Kabupaten Bangka dan Kota Medan.
Yusharto berharap penghargaan ini menjadi pemacu bagi pemda untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Dengan IPKD sebagai alat ukur, daerah diharapkan lebih optimal dalam menciptakan kebijakan fiskal yang mendukung pembangunan. “Semoga penghargaan ini memotivasi daerah lain untuk terus meningkatkan tata kelola keuangannya,” pungkasnya.