PANCAR.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti ini bertujuan untuk alasan kemanusiaan, mengurangi overkapasitas lapas, serta mendorong proses rekonsiliasi, terutama di wilayah Papua.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan terhadap usulan pemberian amnesti ini, meski masih dalam proses asesmen lebih lanjut.
“Meskipun sudah ada persetujuan dari Presiden, pemerintah masih membutuhkan pertimbangan dari DPR sebelum keputusan final diambil,” ujar Supratman.
Rapat terbatas mengenai pemberian amnesti ini digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Pemberian amnesti ini diprediksi dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30 persen.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap aspek kemanusiaan, yang menjadi bagian dari Asta Cita, yakni visi pemerintahan Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan makmur.
Apa itu Amnesti?
Amnesti adalah penghapusan hukuman atau pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam konteks ini, amnesti dilakukan untuk melepaskan pertanggungjawaban pidana, baik sebelum diadili maupun saat menjalani pemidanaan. Pemberian amnesti adalah hak prerogatif presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945, yang mengharuskan pertimbangan dari DPR.
Siapa Saja Narapidana yang Berpotensi Mendapatkan Amnesti?
Baca: Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahmi, Ikon Kerukunan Indonesia
Pemberian amnesti tidak diberikan kepada seluruh narapidana, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa kategori narapidana yang berpeluang mendapatkan amnesti antara lain:
1. Narapidana yang terlibat dalam kasus penghinaan kepala negara terkait dengan UU ITE.
2. Narapidana dengan kondisi kesehatan serius, seperti penderita HIV/AIDS atau gangguan jiwa.
3. Narapidana terkait kasus Papua, dengan kategori non-senjata.
4. Narapidana pengguna narkoba non-pengedar (untuk pengguna dengan jumlah di bawah 1 gram).
Supratman menjelaskan bahwa kasus penghinaan terhadap kepala negara yang terkait UU ITE akan menjadi salah satu prioritas untuk pemberian amnesti.
“Selain itu, ada 18 narapidana terkait kasus ringan di Papua yang juga berpeluang mendapatkan pengampunan, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dengan kelompok aktivis di wilayah tersebut,” katanya.
Namun, amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pengedar atau bandar narkoba. Hanya pengguna narkoba dengan jumlah kurang dari 1 gram yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti, meskipun jika ada perubahan batas kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat bisa meningkat.
Presiden Prabowo juga mengusulkan agar narapidana yang mendapatkan amnesti dan masih dalam usia produktif dapat dilibatkan dalam program Komponen Cadangan (Komcad) dan swasembada pangan, guna mendukung pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan.
Dengan adanya pemberian amnesti ini, diharapkan dapat mengurangi beban overkapasitas lapas, memperbaiki kondisi narapidana, serta mendorong perdamaian dan rekonsiliasi di daerah-daerah yang memerlukannya.