Pancar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait masalah pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Aceh Utara dan mengalami penolakan.
Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal, dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi tersebut, mengacu pada fakta bahwa Indonesia bukanlah pihak pada Konvensi Pengungsi 1951.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (18/11/2023), Iqbal menjelaskan bahwa penampungan yang diberikan kepada pengungsi Rohingya selama ini dilakukan semata-mata atas dasar kemanusiaan.
Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti ironisnya banyak negara yang merupakan pihak pada konvensi justru menutup pintu dan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi Rohingya.
Baca: Pertamina Patra Niaga Siap Pasok Green Petroleum Coke untuk Industri Baterai Indonesia
Ia menyampaikan bahwa kebaikan Indonesia dalam memberikan penampungan sementara malah dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia (people-smuggler).
Menurutnya, dari penanganan selama ini teridentifikasi bahwa jaringan tersebut mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa memperhatikan risiko tinggi yang dihadapi oleh mereka, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, bahkan di antara mereka ada yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh Utara mengalami penolakan dari warga setempat. Penolakan tersebut diduga berkaitan dengan perilaku kurang baik dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma masyarakat setempat yang pernah ditunjukkan oleh pengungsi Rohingya yang datang sebelumnya.
Etnis Rohingya, berasal dari Myanmar, terpaksa mencari tempat berlindung di negara-negara Asia Tenggara karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.