PANCAR.ID – TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 pada Senin (2/12/2024) malam.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, untuk merekap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub-Wagub) serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot-Wawalkot) Tasikmalaya.
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 4, Viman-Diky, dinyatakan unggul dengan perolehan 193.225 suara, mengalahkan paslon lainnya. Paslon Ivan-Dede meraih 83.046 suara, diikuti Nurhayati-Muslim dengan 63.875 suara, Yanto-Aminudin dengan 40.201 suara, dan Yusuf-Hendro yang memperoleh 19.377 suara.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menegaskan bahwa paslon nomor urut 4 memperoleh suara yang signifikan lebih banyak dibandingkan pasangan calon lainnya. “Berdasarkan hasil rekapitulasi malam ini, nomor urut 4 unggul dibanding pasangan lainnya,” ujarnya.
Setelah hasil pleno ditetapkan, Asep mengungkapkan bahwa berkas rekapitulasi akan segera diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk keperluan proses Pilgub Jawa Barat.
Baca: 12 Ribu Surat Suara Pilkada Rusak, KPU Kota Tasik Ajukan Penggantian
Selain itu, KPU Kota Tasikmalaya juga akan mempublikasikan hasil rekapitulasi tersebut di berbagai platform yang mudah diakses masyarakat, termasuk di website dan media sosial resmi KPU. Asep menambahkan bahwa evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada tahun ini akan segera dilakukan.
Asep juga mencatat bahwa sejumlah pesan dari saksi paslon akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU di masa mendatang. Meski demikian, ia menyoroti ketidakhadiran saksi dari paslon nomor urut 3 pada pleno Pilwalkot.
Namun, seluruh saksi dari paslon Pilgub hadir dalam rapat pleno tersebut. Asep menjelaskan bahwa menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, rapat rekapitulasi tetap dapat dilanjutkan meskipun ada saksi atau Bawaslu yang tidak hadir.
Di akhir pernyataannya, Asep menegaskan bahwa hak untuk menandatangani hasil rekapitulasi adalah kewenangan para saksi, dan bahwa proses rekapitulasi telah dilaksanakan dengan transparansi yang penuh. “Para saksi tidak menyampaikan keberatan terkait angka yang telah ditetapkan,” tutupnya.