PANCAR.ID – Yandri Susanto, adalah seorang politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih, sejak 21 Oktober 2024.
Sebelumnya, pria yang lahir pada 7 November 1974 itu dikenal sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) pada 2022, menggantikan Zulkifli Hasan yang mengundurkan diri setelah dilantik sebagai Menteri Perdagangan.
Yandri Susanto memulai karier politiknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) sejak 2012. Ia mewakili daerah pemilihan Lampung I (2012-2014) dan Banten II (2014-2024). Pada periode 2019-2024, ia menjabat sebagai Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Namun, pada Pemilu Legislatif 2024, Yandri gagal terpilih kembali di daerah pemilihan Banten II. Meski demikian, kariernya tidak terhenti di sini, karena Presiden Joko Widodo memberikan amanah kepadanya untuk menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Yandri adalah lulusan S-1 Universitas Bengkulu (1998) dan baru saja menyelesaikan pendidikan S-2 di Universitas KH. Abdul Chalim pada 2024. Selain karier politiknya, Yandri juga aktif dalam berbagai organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum DPP BM PAN, serta Ketua DPP PAN pada 2015-2020. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PAN (2020-2025) dan Dewan Pembina BPN Generasi Emas Indonesia (GESID) (2023-2028).
Baca: Jejak Karier Pratikno, Akademisi yang Kini Jadi Menko PMK
Sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik, Yandri memiliki pengalaman di dunia usaha. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di DPR-RI/MPR-RI pada 2004, serta mengelola beberapa perusahaan, termasuk PT Solusi Plus dan PT Suplai Plus, di mana ia menjabat sebagai Direktur Utama.
Meskipun karier politiknya berjalan mulus, Yandri tidak lepas dari kontroversi. Ia mendapat kritik tajam dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam, terkait penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk acara pribadi, yaitu haul ibunya.
Mahfud menilai bahwa penggunaan kop surat dan stempel resmi kementerian untuk keperluan pribadi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan etik pemerintahan.
Meskipun demikian, Yandri tetap melanjutkan tugasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan fokus pada pengembangan daerah tertinggal dan pemberdayaan desa di Indonesia.
Dengan pengalaman politik dan organisasi yang luas, Yandri Susanto kini memegang peran penting dalam pemerintahan, meskipun dihadapkan dengan beberapa tantangan dan kritik.