Caraka

Pembahasan RPP Kesehatan 2023: Pelarangan Iklan Rokok dan Pengetatan Regulasi

×

Pembahasan RPP Kesehatan 2023: Pelarangan Iklan Rokok dan Pengetatan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pembahasan RPP Kesehatan 2023: Pelarangan Iklan Rokok dan Pengetatan Regulasi

 

Pancar.id – Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Kesehatan 2023, khususnya terkait pengamanan zat adiktif. (13/11/23)

Pembahasan ini menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu, masih berada dalam tahap harmonisasi di berbagai Kementerian dan Lembaga.

Pada proses pembahasan ini, beberapa poin regulasi mendapat sorotan, salah satunya adalah pelarangan iklan produk tembakau di media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menekan meningkatnya jumlah perokok anak, yang dalam beberapa waktu terakhir mencapai lebih dari 4 juta.

Pentingnya pelarangan iklan ini terbukti dari fakta bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini mencapai 4,39 juta, yang menjadi kekhawatiran Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Eva Susanti.

Dalam RPP, disebutkan bahwa pelarangan iklan rokok dan rokok elektronik akan melibatkan media luar ruang, aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.

Baca: Tahun Depan! Beli Rokok Tak Bisa Lagi Ketengan

Selain pelarangan iklan, pembahasan juga mencakup pengetatan regulasi terkait rokok, termasuk pembahasan standar baru batas nikotin dan tar. Namun, Kemenkes RI menolak penetapan standar ini dan menekankan bahwa penerapan kadar nikotin dan tar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tambahan, peraturan ini juga mencakup larangan terhadap ‘Kiddie Pack’ atau kemasan rokok dengan kurang dari 20 batang per bungkus. Kemenkes RI memandang pentingnya ketentuan ini untuk menekan keterjangkauan anak-anak terhadap rokok.

Meski pembahasan mengenai perketatan regulasi rokok menuai pro dan kontra, Kementerian Kesehatan menegaskan pentingnya melindungi kesehatan masyarakat dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberi kemudahan akses serta tren teknik pemasaran yang semakin terbuka.

Pernyataan kontroversial dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai rokok sebagai barang legal juga mendapat sorotan, dengan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa regulasi terkait produk tembakau dan rokok elektronik telah diatur dalam UU Kesehatan terbaru untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!