Pancar.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (DJPU Kemenhub) dikabarkan kembali menyesuaikan aturan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Dilansir dari laman InfoPublik, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa penyesuaian aturan tersebut sudah berlaku pada Selasa, 19 April 2022.
“Bagi calon penumpang dengan rentan usia 6 hingga 17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun penumpang itu masih tetap wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam keterangannya.
Sementara untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara, diatur melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.
Baca : Pemerintah Siapkan Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 2022
“Ada poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya. Poin terbaru itu adalah persyaratan pre-departure test bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” jelasnya.
Selain itu, bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura, dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir yang kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sehingga, dengan adanya penyesuaian aturan tersebut, pihaknya mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan dengan sebaik-baiknya. Kemudian bagi para pengguna jasa transportasi udara, diharapkan untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui udara, agar secepetnya melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan. Sehingga nantinya tidak akan mengalami kendala pada saat proses check-in,” imbuhnya.
Baca pula : Mudik Boleh, Tapi…