Caraka

Pemerintah Melonggarkan Harga Gula Konsumsi Demi Stabilitas Pasokan dan Harga

×

Pemerintah Melonggarkan Harga Gula Konsumsi Demi Stabilitas Pasokan dan Harga

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Melonggarkan Harga Gula Konsumsi Demi Stabilitas Pasokan dan Harga

 

Pancar.id – Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah mengenalkan sebuah kebijakan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen. (09/11/23)

Kebijakan ini menjadikan harga gula konsumsi sebesar Rp16 ribu per kilogram (kg), dengan batasan maksimal Rp 17 ribu/kg di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, serta wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman (3P).

I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, menjelaskan bahwa tujuan dari relaksasi harga gula konsumsi ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

Kenaikan harga gula, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional, telah mendorong pemerintah untuk mengadakan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga guna membahas penetapan harga gula yang wajar bagi konsumen.

Hasil dari rapat ini menyebabkan Bapanas menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel, khususnya Aprindo dan Apindo, untuk mengimplementasikan kebijakan relaksasi harga tersebut.

Relaksasi harga gula konsumsi ini berlaku untuk para pelaku usaha ritel modern dan memungkinkan mereka untuk menjual gula di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan.

Baca: Ketidaksesuaian Pasokan Pupuk Subsidi: Regulasi dan Kendala Petani

HAP ini mencakup pertimbangan terhadap harga gula di tingkat produsen, harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan faktor-faktor lainnya. Langkah ini diambil karena harga gula telah melebihi HAP, dan fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala hingga harga gula kembali ke level yang dianggap wajar.

Sementara itu, faktor lain yang mempengaruhi kebijakan ini adalah kemarau panjang akibat El Nino, yang berpotensi mengurangi produksi gula dari perkiraan awal sekitar 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2 – 2,3 juta ton.

Realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru mencapai 180.000 ton atau sekitar 22,61 persen, dan Gula Kristal Putih (GKP) mencapai 126.941 ton atau 58,82 persen. Hal ini sebagian disebabkan oleh beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM namun belum merealisasikannya, terutama karena harga gula internasional yang tinggi, sehingga tidak memungkinkan penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.

Mengingat situasi ini, pemerintah telah mengusulkan adanya fleksibilitas dalam harga penjualan gula konsumsi di tingkat konsumen. Ke depan, pelaku usaha ritel diharapkan dapat menjual gula konsumsi dengan harga sekitar Rp16 ribu per kilogram, sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasokan gula di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!