Pancar.id – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah) akan diterapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (One Way).
“Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi volume kendaraan yang akan melalui ruas jalan tol maupun non tol yang di prediksi akan mengalami lonjakan dan melebihi kapasitas normalnya selama periode Lebaran tahun ini,” jelas Adita dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menyambut angkutan Lebaran 2022 dengan tema Mudik Aman Mudik Sehat melalui kanal YouTube, pada Senin 18 April 2022.
Dilansir dari laman InfoPublik, dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani pada 13 April 2022 lalu itu dijelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada angkutan jalan sebagaimana dimaksud, berlaku untuk kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.
Selanjutnya, untuk penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagaimana dimaksud akan diberlakukan pada :
1. Saat dimulainya arus mudik, yakni pada :
– Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
– Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
– Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
– Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. Masa arus balik, yaitu pada :
– Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek)
– Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
Baca : Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022
– Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim); dan
Sementara itu, adapun Kepolisian RI dapat memberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Selain itu, ketentuan penerapan ganjil genap tersebut dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD. Selanjutnya juga Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial dan Menteri serta pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Kemudian juga kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik serta kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Termasuk juga kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri (ATM) dengan pengawalan dari Kepolisian serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Adapun untuk penerapan aturan ganjil genap pada angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.
Selanjutnya juga untuk kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok (beras, tepung terigu atau tepung gandum atau tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe serta sepeda motor mudik atau balik gratis.*
Baca pula : Mudik Boleh, Tapi…