Pancar.id – Pemerintah secara resmi kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang terhitung mulai 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Diketahui, kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, melalui keterangan tertulisnya, pada Senin 18 April 2022.
Dilansir dari laman InfoPublik, Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap levelnya dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga turut terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM level 2. Yakni, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat,” kata Safrizal.
Baca : Hadiah Pemerintah untuk Abdi Negara
Sedangkan untuk pengaturan jam operasional, lanjut Safrizal, pada daerah dengan status PPKM level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan. Tak hanya itu saja, ia juga menegaskan tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
“Jumlah daerah pada Level 1 ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah kini menjadi 29 daerah,” ucapnya.
Selain itu, Safrizal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah dalam meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih lagi pada masa menjelang mudik lebaran.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Pemerintah, ungkap Safrizal, turut mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya tersebut. Pihaknya juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri mendatang, masyarakat bisa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara.*
Baca pula : Jurus Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Minyak Goreng Curah