Caraka

Terungkapnya Kasus Pemerkosaan 12 Santri di Bandung

×

Terungkapnya Kasus Pemerkosaan 12 Santri di Bandung

Sebarkan artikel ini

Pancar.id – Seorang guru di pondok pesantren, Herry Wirawan (36) dengan bejatnya memperkosa 12 orang santrinya. Bahkan, tujuh santri yang menjadi korbannya itu dikabarkan telah melahirkan sembilan bayi.

Diketahui, korban merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Selain itu, usia para korban juga masih di bawah umur dengan rata-rata usianya 16-17 tahun.

Polisi pun membeberkan kronologi terungkapnya kasus tersebut yang berawal dari Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini pun langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun mengenai adanya dugaan eksploitasi anak korban yang dilakukan oleh Herry, pihak kepolisian masih menunggu laporan dan pengaduan.

“Berawal di bulan Mei yang hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian dari situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya, Kamis 9 Desember 2021.

Polisi juga menjelaskan alasan tidak mengungkap kasus ini ke media. Hal itu dikarenakan menyangkut dampak psikologis dan sosial korban. Meskipun tidak mengungkap ke permukaan, namun proses hukum kasus ini tetap berjalan.

“Kasihan kan mereka itu. Tapi kita akan tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah ada berkas dan tersangka juga sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan,” ucapnya.

Terungkap di Persidangan

Baca : Bom Meledak di Depan Gereja Katedral Makassar

Kasus ini tak terungkap ke permukaan hingga pada akhirnya terbongkar saat persidangan. Persidangan tersebut dimulai pada 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan. Perbuatan terdakwa juga ternyata dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

LPSK mengungkap fakta persidangan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu. Mereka juga dieksploitasi oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Namun, polisi belum menyelidiki kasus dugaan eksploitasi ini.

Alasannya, saat proses penyelidikan, penyidik lebih fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry. Namun, polisi juga berharap bagi pihak yang mengetahui kasus ini untuk melapor dengan disertai bukti-bukti.

“Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan saja ke kepolisian dengan bukti yang ada. Sehingga nantinya kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang di dapatkan,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar menyampaikan dalam fakta persidangan itu pelaku mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan sebagai alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga turut diambil Pelaku,” tulisnya dalam keterangan pers.

Selain itu juga, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban pun dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.*

Baca pula : KRI Nanggala-402 Tenggelam, Bawa 53 Awak Kapal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!