Caraka

PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021

×

PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021

Sebarkan artikel ini
PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021

Pancar.id – Pemerintah secara resmi mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Diketahui, dalam penerapan aturan pemberlakuan tersebut, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam hal bepergian.

Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa petunjuk teknis mengenai syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

“Merujuk kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE untuk transportasi baik di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Untuk pemberlakuannya sendiri pada 5 Juli 2021, dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat 2 Juli 2021.

Sementara itu, jika dilihat secara rinci, untuk syarat perjalanan tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.

Baca : Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19

Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2×24 jam. Sementara untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2×24 jam atau hasil antigen negatif 1×24 jam.

Sedangkan untuk KA komuter di wilayah aglomerasi, tidak memerlukan sertifikat vaksin. Akan tetapi, ada tes acak antigen yang akan dilakukan di beberapa stasiun.

“Sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali,” ujarnya

Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyeberangan.*

Baca pula : Hilang Kontak, Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kepulauan Seribu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!