Pancar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama penjabat gubernur (Pj Gubernur) DKI Jakarta yang baru. Langkah ini diambil karena masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur untuk diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan undangan kepada pimpinan fraksi untuk menghadiri Rapimgab yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menjelaskan bahwa pengajuan nama calon Pj Gubernur diperlukan karena masa jabatan Heru Budi Hartono akan segera berakhir.
Baca: DPRD Kota Bandung Apresiasi Diskusi Mahasiswa tentang Peningkatan PAD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan memulai kembali proses pengusulan nama calon.
Masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada presiden melalui Kemendagri. “Masa jabatan Heru Budi akan habis,” ujar Yani pada Jumat, 6 September 2024.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menambahkan bahwa untuk menjadi Pj Gubernur, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah memiliki jabatan eselon 1. “Di Jakarta, PNS yang eselon 1 tidak banyak. Namun, pada level nasional, ada lebih banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata Khoirudin.
DPRD DKI Jakarta saat ini sedang menginventarisasi nama-nama potensial untuk posisi Pj Gubernur. Khoirudin menyebutkan bahwa di luar Pemprov DKI, ada banyak individu berprestasi dengan rekam jejak yang baik.
“Kami akan menilai rekam jejak mereka dari berbagai golongan, mulai dari golongan 3a hingga eselon 1,” tutup Khoirudin.