Caraka

KPU Kota Bandung Umumkan Status BMS untuk Dokumen Calon Pilkada 2024

×

KPU Kota Bandung Umumkan Status BMS untuk Dokumen Calon Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Bandung Umumkan Status BMS untuk Dokumen Calon Pilkada 2024
Doc. Foto: Tribun Jabar-Tribunnews.com

Pancar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menginformasikan bahwa dokumen atau berkas yang diajukan oleh empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung dalam masa pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pernyataan ini disampaikan oleh Fajar Kurniawan, Komisioner KPU Kota Bandung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dalam perbincangan melalui telepon pada Kamis, 5 September 2024.

Menurut Fajar, proses penelitian administrasi atau litmin terhadap seluruh dokumen calon telah selesai dilakukan dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Hasil penelitian ini akan kami sampaikan kepada Liaison Officer (LO) untuk dicermati lebih lanjut. Ada tiga kategori penilaian: tidak memenuhi syarat, memenuhi syarat, dan belum memenuhi syarat. Sebagian besar dari dokumen yang diajukan saat ini berada dalam kategori BMS, bukan pencalonannya,” jelas Fajar.

Baca: Menkominfo Ajak Hindari Disinformasi Selama Pilkada 2024

Penyebab utama status BMS ini adalah ketidaksesuaian beberapa dokumen syarat calon dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024. Beberapa masalah yang ditemukan termasuk ketidaksesuaian dokumen tanda terima LHKPN dan dokumen lainnya yang belum lengkap atau sesuai ketentuan.

KPU Kota Bandung memberikan kesempatan kepada para calon untuk melakukan perbaikan dokumen dari 6 hingga 8 September 2024.

Setelah perbaikan, KPU akan melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang telah diperbaiki dari 6 hingga 14 September 2024. Hasil akhir dari proses ini akan diumumkan pada 13 dan 14 September 2024.

Pilkada Kota Bandung 2024 akan diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Haru Suandharu dan Ridwan Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Masoem, Farhan dan Erwin, serta Dandan Riza Wardana dan Arif Wijaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!