Caraka

Bawaslu Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

×

Bawaslu Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pilkada 2024
Doc. Foto: RRI

Pancar.id – Pada hari Rabu, 4 September 2024, sebanyak 351 Kepala Desa dari Kabupaten Tasikmalaya berkumpul di Alhambra Hotel & Convention. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menghindari pelanggaran selama Pilkada serentak 2024.

“Sosialisasi ini bertujuan agar semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, terutama para kepala desa,” ungkap Dodi

Dodi menambahkan bahwa selama Pemilu atau Pilkada, kepala desa sering kali dikaitkan dengan ketidaknetralan. Oleh karena itu, Bawaslu menyelenggarakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa mengenai aturan yang harus dipatuhi.

Baca: KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada 2024

“Kami ingin memastikan bahwa para kepala desa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pemilihan serentak di Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa kepala desa, sebagai pimpinan di tingkat desa, memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai aturan-aturan Pilkada kepada masyarakat.

“Mereka dapat menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk masalah politik uang, netralitas ASN, dan aturan kampanye di tempat ibadah,” tambah Dodi.

Sementara itu, Syarif Ali, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menekankan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan Pilkada serentak yang jujur, adil, dan netral.

“Kami berharap para kepala desa dapat mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan mampu menjaga persatuan masyarakat tanpa menimbulkan konflik akibat perbedaan pilihan,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!