Pancar.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan untuk Wilayah Teritorial Dalam Pelabuhan (WTDP) di Perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Acara penandatanganan ini berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Jakarta. Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep, Capt. Masri Tulak R, menandatangani perjanjian tersebut bersama Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana, yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
Capt. Antoni menjelaskan bahwa perjanjian konsesi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 5 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan.
Konsesi ini diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk pengelolaan WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan melalui proses pelelangan resmi.
Baca: Kemenhub Tekankan Peningkatan Kualitas Terminal Tipe A
“Penandatanganan perjanjian konsesi ini adalah hasil dari serangkaian proses, mulai dari penetapan pemrakarsa oleh Menteri Perhubungan pada 7 Juli 2022, hasil reviu oleh BPKP, proses pelelangan, hingga penetapan PT Mitra Samudera Kreasi sebagai BUP,” jelas Capt. Antoni, seperti dikutip InfoPublik pada 30 Agustus 2024.
Perjanjian konsesi ini memberikan hak kepada PT Mitra Samudera Kreasi untuk mengelola kegiatan alih muat di WTDP selama 36 tahun.
Pendapatan dari konsesi ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen dari pendapatan kotor BUP. Capt. Antoni berharap perjanjian ini akan meningkatkan pendapatan untuk pemerintah dan mendukung perekonomian masyarakat sekitar Kabupaten Berau.
Selain itu, Capt. Antoni mengungkapkan harapannya bahwa pengelolaan WTDP ini akan meningkatkan efisiensi dan daya saing pelayanan, serta menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Konsesi ini mencakup kegiatan seperti bongkar muat, persewaan fender, respons terhadap tumpahan minyak, lay-up, dan penanganan limbah kapal.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan sektor pelabuhan di Perairan Muara Pantai akan lebih berkembang, memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat lokal, dan memastikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jasa.