Pancar.id – Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini fokus pada upaya untuk meningkatkan produksi padi yang mengalami penundaan akibat dampak El Nino yang berkepanjangan. Sebagai bagian dari upaya ini, Kementan telah menyiapkan berbagai program, termasuk pompanisasi, untuk mendukung keberlanjutan produksi pertanian.
Proses pengadaan pompanisasi dan alat serta mesin pertanian (alsintan) lainnya dilakukan oleh Kementan dengan mekanisme yang transparan dan bertahap.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan alsintan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Pengadaan ini dimulai dengan perencanaan yang berasal dari usulan daerah melalui platform e-Proposal dan surat usulan,” jelas Andi dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (29/8/2024).
Proses ini mencakup analisis kebutuhan berdasarkan luas lahan, data penyaluran alsintan dari tahun sebelumnya, serta evaluasi kinerja alsintan yang sudah ada. Setelah itu, dilakukan pengadaan alsintan melalui e-Katalog LKPP dengan proses yang terbuka untuk umum.
“Seluruh pengadaan alsintan dilaksanakan melalui e-Katalog LKPP, dan proses ini dilakukan secara terbuka,” ujar Andi.
Andi menambahkan bahwa pengadaan alsintan juga harus memperhatikan beberapa faktor, termasuk ketersediaan barang dari penyedia, status penyedia, serta kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi lainnya.
Pengadaan ini diawasi ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: KLHK Ajak Pemuda Jaga Kelestarian Hutan Lewat Jambore Konservasi
“Agar seluruh proses pengadaan berjalan aman, perlu perhatian pada status penyedia, kepatuhan SNI, dan seluruh kegiatan harus dilakukan sesuai dengan aturan serta pengawalan dari aparat terkait,” jelas Andi.
Tidak hanya pada tahap pengadaan, Kementan juga memastikan pemantauan pemanfaatan alsintan di lapangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Kami ingin memastikan semua alsintan yang diberikan memberikan manfaat maksimal untuk pertanian. Oleh karena itu, kami terus memantau pemanfaatannya mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, dan laporan dikirimkan secara berjenjang,” tambah Andi.
Dalam pemilihan penyedia di sistem e-Katalog, Kementan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Pasal 66 Perpres No. 12 Tahun 2021.
Penyedia yang terpilih harus memenuhi syarat, termasuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketersediaan stok, serta harga yang kompetitif.
“Penyedia harus memenuhi syarat seperti memiliki SPPT SNI, TKDN, ketersediaan stok, dan harga yang kompetitif, dengan prioritas pada produk dalam negeri,” pungkas Andi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajaran Kementerian Pertanian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pihak-pihak yang ingin membantu pemerintah meningkatkan produktivitas pertanian, termasuk pengusaha nasional.
Menurut Amran, pengusaha merupakan mitra strategis yang dapat mendukung perkembangan sektor pertanian.
“Jika ada pegawai kami yang tidak profesional, harap dilaporkan secara tertutup. Kami akan menindak tegas. Tidak ada tempat untuk calo di sini. Pengusaha dapat langsung menggunakan sistem online OSS. Kedepannya, Kementerian Pertanian harus memiliki reputasi yang baik, benar-benar bersih dari praktik-praktik yang tidak sesuai, khususnya dalam pengadaan,” tegasnya.