Caraka

Jurus Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Minyak Goreng Curah

×

Jurus Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Minyak Goreng Curah

Sebarkan artikel ini

Pancar.id – Saat ini, Pemerintah tengah mengawasi secara ketat pendistribusian komoditas minyak goreng jenis curah. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan komoditas itu pun akan dapat dengan mudah dalam mendapatkannya di pasaran.  

“Mengawal setiap produsen minyak goreng untuk tetap memproduksi minyak goreng curah. Karena, ada alokasinya juga yang  telahdisiapkan untuk minyak goreng curah ini,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa 12 April 2022. 

Oke menambahkan, upaya pengawasan yang dilakukan tersebut adalah sebagai langkah pemerintah dalam memastikan ketersediaan komoditas minyak goreng curah di pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000. 

Dilansir dari laman InfoPublik, dalam rangka mengoptimalkan langkah itu, pihaknya pun tengah menggandeng sejumlah pemangku kepentingan terkait. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Perindustrian, Badan Pangan Nasional, Bulog hingga DPR-RI. 

“Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan itu tentunya diperlukan sekali dalam memastikan hal tersebut. Jadi mereka akan mengawal distribusinya, karena namanya melawan mekanisme pasar,” tutur Oke. 

Baca : Pelepasan Ekspor Produk Kripik Nangka Secara Perdana

Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti mengganggu distribusi kelancaran komoditas tersebut. Bahkan saat ini juga proses hukumnya sedang berjalan untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum yang diperbuat oleh oknum. 

“Kini kami juga memberikan sejumlah bukti yang akan dapat memperkuat para penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana terhadap oknum tersebut. Kejaksaan dan Kepolisian juga bahkan tengah menindaklanjuti laporan gangguan distribusi yang dilakukan oknum,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengakui bahwa memang memerlukan waktu dalam mempersiapkan sejumlah bukti yang digunakan untuk menuntut oknum tersebut ke peradilan. Sehingga, bukti yang di bawa itu dapat sepenuhnya kuat untuk dijadikan sebagai bukti atas pelanggaran hukum yang dilakukan oknum di atas. 

Setelah diserahkan, tentunya akan membuat proses hukum pun dapat berjalan dalam beberapa waktu mendatang. Sehingga pada akhirnya akan memberikan ganjaran yang memberikan efek jera kepada oknum tersebut ketika mereka menganggu proses distribusi komoditas minyak goreng. 

“Gangguan rantai distribusi minyak goreng ini sudah terlalu banyak pemainnya. Hal itu terbukti melalui bukti-bukti yang sudah diserahkan ke Satgas Pangan,” pungkasnya.*

Baca pula : Mudik Boleh, Tapi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!