Pancar.id – Satreskrim Polres Boyolali baru-baru ini dikabarkan berhasil menangkap DPO pelaku klitih yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar.
Diketahui, pelaku sendiri melakukan aksi pembacokan dengan senjata tajam terhadap orang tidak dikenal di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Pelaku berinisial RA (17) merupakan warga Margomulyo Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, dan secara resmi telah ditahan di Mapolres Boyolali.
“Berkat kerja keras dari petugas, kasus kekerasan di tempat kejadian perkara di Desa Kacangan, Kecamatan Andong pada Selasa 29 Maret 2022 lalu sekitar pukul 00.15 WIB, sudah lengkap. Dua pelaku sudah diamankan semua,” kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, sebagaimana dihimpun Pancar dari berbagai sumber.
Dalam aksinya, RA berperan sebagai pembonceng atau joki dari satu pelaku lain, AA (16), warga Banyuanyar yang sudah ditangkap terlebih dahulu. RA melakukan kekerasan dengan menendang korban berinisial SMS yang masih di bawah umur.
Sementara itu, RA ditangkap oleh petugas di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu 9 April 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Tak hanya itu saja, petugas juga turut menyita satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 3851 WFE.
Baca : Kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo
“Jika melihat dari modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, ini merupakan tindakan klitih. Karena, mereka menyerang dan melukai korbannya secara acak padahal tidak ada permasalahan sebelumnya,” tambahnya.
Asep juga menjelaskan, kronologi kasus kejahatan klitih terhadap korban SMS (16) warga Desa Pranggon, Kecamatan Andong, Boyolali itu berawal pada saat SMS bersama dengan tiga orang temannya di depan sebuah toko di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali sekitar pukul 00.15 WIB pada Selasa (29/3).
“Tidak lama kemudian, datanglah sekelompok orang tidak kenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengepung korban dan tiga temannya. Setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas, Dukuh Pelemrenteng Andong, korban pun tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Asep, korban juga berusaha menangkis dengan tangannya hingga terluka terkena sabetan samurai. Untuk barang bukti senjata tajam berupa samurai hingga saat ini belum ditemukan, karena pelaku membuangnya ke sungai.
“Sementara untuk barang bukti lainnya, berupa baju yang dipakai oleh korban ada bercak darah dan baju yang dipakai oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.*
Baca pula : Ribuan Mahasiswa Turun Ke Jalan Gelar Aksi Demo 11 April