Caraka

Mudik Boleh, Tapi…

×

Mudik Boleh, Tapi…

Sebarkan artikel ini

Pancar.id – Mudik
menjadi mantra yang menggetarkan suasana Ramadan dan Idul Fitri, terutama
setelah dua tahun terakhir mudik tidak diperbolehkan sebab masih pandemi. Tahun
ini, perayaan Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada 2-3 Mei 2022. Menurut survei
Badan Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mobilitas mudik lebaran
sekitar 79,4 juta warga berencana mudik tahun ini.

“Adapun provinsi
tujuan yang paling dominan dituju pada pemudik adalah Jawa Tengah, yakni 23,5
juta, ke Jawa Timur sebanyak 16,8 juta, dan Jawa Barat 14,7 juta,” ungkap
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja Komisi V DPR
RI di Gedung DPR pada Rabu (6/4/2022).

Sebanyak 40 juta
jiwa, kata Budi Karya, akan menggunakan perjalanan mudik dengan kendaraan
pribadi, baik mobil maupun motor. Sementara yang menggunakan kendaraan bus
sebanyak 26,7 juta, pesawat terbang 8,9 juta, kereta api 8,2 juta, kapal laut
1,4 juta, serta angkutan lain yang hanya mencapai angka 0,1 juta.

Arus mudik diperkirakan
terjadi dalam satu provinsi. Sehingga sejumlah jalan tol seperti Trans Jawa,
lintas Jawa Tengah, Cipularang, Pantura, Trans Sumatra, serta sejumlah ruas
lain akan kebanjiran arus kendaraan. Puncak arus mudik diprediksi tanggal 29-30
April dengan puncak arus balik terjadi pada 8 Mei. Di antara kedua puncak arus
mudik itu, kepadatan diperkirakan terjadi di sejumlah tempat-tempat wisata.

Baca : Ribuan Mahasiswa Turun Ke Jalan Gelar Aksi Demo 11 April 

Guna
menanggulangi hal tersebut, Menhub melakukan koordinasi intensif dengan
instrumen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan mudik dapat terlaksana
secara lancar. Sejumlah hal yang diantisipasi ini adalah kapasitas angkutan
umum, pengawasan atas prokes, serta kelayakan angkutan. Sejumlah antisipasi
lain pun telah dilakukan guna melonjaknya pemudik tahun ini yang diprediksi dua
kali lebih banyak dibanding mudik tahun 2019.

Surat edaran
terkait mudik pun telah dikeluarkan Menhub, dimana memuat sejumlah peraturan
tentang prokes dan pengendalian transportasi. Sebagaimana dihimpun dari
berbagai sumber, transportasi yang disiapkan adalah 57.693 unit bus untuk 48
terminal, 215 kapal feri di delapan lintasan, 327 pesawat  untuk melayani 378 rute, 123 kapal untuk 117
trayek perintis, serta 76 kapal kenavigasian tanggap darurat di 51 pelabuhan
domestik.

Selain itu,
kelayakan angkutan, aspek kesehatan, serta pengawasan tarif tiket menjadi fokus
utama dalam pelaksanaan mudik tahun ini.

“Mudik tahun ini
menjadi tantangan besar dnegan animo masyarakat yang tinggi,” pungkas Budi
Karya.

Cuti Sembilan
Hari dan Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Bersamaan edaran
terkait libur lebaran dan cuti bersama tahun ini, Presiden Joko Widodo
mengumumkan hari libur nasional Idul Fitri 2022 dan cuti bersama lebaran
melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (6/4/2022).

Cuti bersama
lebaran ini apabila ditotal, sebanyak sembilan hari. Tidak ada larangan untuk
ASN, TNI-Polri, maupun pegawai BUMN. Libur yang cukup panjang ini, ditambah
suasana pandemi yang mulai landai, serta ekonomi yang mulai kembali naik, tak
ayal apabila gairah mudik ini terasa amat menggebu.

Keputusan ini
diatur lebih rinci di dalam surat keputusan bersama presiden bersama para
menteri. Presiden Jokowi menyebut bahwa mudik ini dapat digunakan untuk
bersilaturahmi dengan orang tua dan sanak keluarga.

Akan tetapi,
Presiden Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan sebab pandemi ini belumlah usai, “Segeralah lengkapi vaksin
booster, jalankan protokol kesehatan secara disiplin dan tetap bermasker ketika
di tempat umum atau dalam kerumunan.”

Bukan syarat yang
berat, bukan?

Baca pula : Kritik Pedas Netizen Hingga Petisi Save Reog Ponorogo Menggema di Medsos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!